RDPS
Honda

Tuntut 7 Perkara Tipikor, Eksekusi 5 Terdakwa

Tuntut 7 Perkara Tipikor, Eksekusi 5 Terdakwa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke - 62 tanggal 22 Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dibawah kepemimpinan Eko Adhyaksono SH MH didampingi Budi Mulia SH MH sebagai Kepala Seksi Intelijen, menggelar laporan kinerja tercatat sejak Januari - Juli 2022, pada Kamis (21/7/22) pukul 09.00 WIB.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa Kejari Palembang selalu berusaha meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap tahunnya, dengan kontribusi nyata mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2022.

Menurut Kasi Intelijen, Budi Mulia SH, Kejari Palembang juga telah melakukan penuntutan 7 perkara tipikor yang beranjak dari penyidikan kejaksaan.

Juga telah mengeksekusi 5 terdakwa, dan menyelamatkan keuangan negara Rp 10,4 Milyar lebih.

BACA JUGA:Dalam 6 Bulan, Kejari Palembang Pulihkan Uang Negara Rp 30,5 M

"Dengan rincian perkara tipikor ini, Rp 9, 5 Milyar lebih, ditambah Rp 625 juta lebih atas perkara tipikor gas bumi PDPDE terdakwa Alex Noerdin dkk, lalu Rp 244 juta lebih plus Rp 2, 9 Milyar lebih dari perkara tipikor Bank BNI dari terdakwa Dedy Chandra," ujarnya.

Ditambah perkara tipikor Dana BOS SMAN 13 Palembang dengan terdakwa Dra Zainab berupa uang pengganti Rp 254 juta lebih plus Rp 50 juta.

“Kemudian perkara tipikor Bank BNI terdakwa Dedy Chandra dengan uang pengganti Rp 2,3 Milyar lebih plus uang denda Rp 200 juta," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, dari Januari - Juli 2022, Kejari Palembang telah menyetorkan kepada negara, hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 9, 7 Milyar lebih, dari target pencapaian di tahun 2022 sebesar Rp 1,7 Milyar lebih.

BACA JUGA:Mantan Kadispenda OKU dan Bendahara Ditahan Kejaksaan

Sehingga, menurut dia, presentase capaian lebih dari 530 persen dari target

Kemudian dari Januari - Juli 2022 telah berhasil melelang barang rampasan sebesar Rp 3, 1 Milyar lebih.

"Lalu dari Januari - Juli tahun 2022, Kejari Palembang telah menuntut hukuman mati 3 terpidana narkotika telah inkrah, yaitu terpidana Samsuar alias War, terpidana Mirza Ahqwadi, dan terpidana Armiadi," ujar Budi Mulia.

Kejari Palembang juga di Januari - Juli 2022 sebagai jaksa pengacara negara, telah melakukan pemulihan keuangan kekayaan negara Rp 7, 9 Milyar lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com