Honda

Sindikat Penipuan Online Asal Sumut Ditangkap, Segini Omzetnya

Sindikat Penipuan Online Asal Sumut Ditangkap, Segini Omzetnya

PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil mengungkap kasus sindikat penipuan online asal Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan tiga tersangka, yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), dan M Arifin (24) pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB. Ketiganya warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan barang elektronik kepada korbannya. Diakui barang tersebut hasil lelang Bea Cukai.

BACA JUGA:Perempuan Cantik Ini Diduga Terlibat Penipuan Masuk Polisi

"Terungkapnya kasus ini karena ada laporan Regina Cahya Amalia (26), yang menjadi korban penipuan online," ujarnya, Kamis (21/7).

Kejadian menimpa korban terjadi pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB. Korban ditelepon tersangka almarhum Janser yang mengaku bernama Jarwo. Ia menawarkan barang elektronik. 

"Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang. Menurut keterangan korban, harga barang itu Rp2,5 juta peritem," katanya.

Korban pun berniat membeli tiga buah barang elektronik dengan menstrasferkan uang Rp7,5 juta. "Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota kita, dia diajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan R 1 juta perunitnya," ungkapnya. 

Korban pun mentrasferkan uang senilai Rp318,5 juta dengan lima kali transfer. Dalam sindikat ini, juga terdapat dua orang lagi yang terlibat. Satu orang sudah menjadi tahanan di Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19.

"Atas ulahnya, pelaku diancam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: