Honda

5 Kategori Masyarakat Pemilik KK Yang Bisa Dapat Bansos PKH Dari Kemensos

5 Kategori Masyarakat  Pemilik KK Yang Bisa Dapat Bansos PKH Dari Kemensos

4 BLT ini dibagikan jelang thaun ajaran baru pada Juli nanti--Pribadi

PALPRES.COM – Deretan masyarakat yang berpeluang mendapatkan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kemensos (Kemterian Sosial) ditahun ini.

Kabar bahagia hadir bagi seluruh masyarakat ditanah air. Mulai dari yang tinggal di perkotaan sampai dengan pedesaan. 

Ditahun ini, Kemensos melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) akan membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang tidak mampu baik dalam hal keterbatasan fisik maupun ekonomi untuk masuk sebagai penerima bansos dari Kemensos. Terutama bansos PKH yang sasar 10 juta KK (Kartu Keluarga).

Seperti diketahui DTKS merupakan acuan data yang dipakai Kemensos untuk memberikan bantuan. 

BACA JUGA:Perbedaan Bansos PKH Dengan Bantuan Lainnya yang Mungkin Kamu Belum Tahu!

BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan, Supaya NIK KTP Milikmu Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako

Mereka yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan lainnya karena merupakan daftar tunggu dari semua bantuan yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, asal namanya telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan oleh Kemensos RI.

Bagi kamu yang memliki NIK KTP, dan KK ternyata berpeluang untuk mendapatkan bansos PKH pada tahun ini dengan catatan harus memiliki 5 kriteria atau Kartu Keluarga (KK) berciri ini. Apa saja cirinya, mari kita bahas bersama.

Kartu Keluarga Yang Online Dan Padan Dukcapil

Pertama pastikan administrasi kependudukanmu lengkap dan padan, serta online di Dukcapil setempat.

NIK haruslah benar angkanya, nama mesti sesuai antara KK, dan KTP, serta DTKS, maupun yang tertera di Dukcapil.

BACA JUGA:7 Motor yang Tampilannya Mirip Vespa Banget, Ada Punyamu?

BACA JUGA:5 Bansos Kemensos di Bagikan Mei Ini, Kamu Berpeluang Dapat Dengan Ikuti 2 Cara Ini!

Bagi kamu yang ingin mengecek KK bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Kamu bisa cek KK secara online di situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah.

Pertama bisa melalui whatsApp, hotline telepon maupun sms, email, website resmi Kemndagri dan juga media sosial resmi milik Kemendagri.

Kartu Keluarga Yang Masuk Di DTKS

Kedua, pastikan Datamu didalam Kartu Keluarga sudah masuk kedalam DTKS.

Dikarenakan data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS yang dikelola Pusdatin Kemensos.

BACA JUGA:Cek Spesifikasi Duo Mobil LCGC Favorit Keluarga Indonesia, Toyota Agya & Daihatsu Ayla Generasi 2

BACA JUGA:WAH GAWAT! Penerima Bansos PKH dan BPNT Baru Hasil Validasi by System Belum Tentu Dapat Lagi, Kok Bisa?

Apabila kamu belum terdata ke dalamnya bisa mengajukan secara online melalui aplikasi usus-sanggah ataupun website cekbansos.go.id.

Caranya gampang sekali cukup lengkapi datanya terlebih dahulu seperti foto, KK, dan KTP. Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos.

Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu. Klik tombol tambah usulan. Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.

Pilih jenis bantuan sosial. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).

Setelah itu tunggu sampai data milikmu terkonfirmasi. Kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan.

BACA JUGA:Saya Tidak Pernah Dapat Bansos Apapun Dari Pemerintah, Kenapa?

BACA JUGA:2 Hal Penting yang Sering Sebabkan Bansos Pemerintah Kurang Tepat Sasaran

Kemudian pendaftaran secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas SIK –NG (operator desa) yang ada didesa atau kelurahan yang ada di tempatmu tinggalmu.

Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG.

Perlu menjadi catatan, setelah diinput datamu tersebut masih harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang paling tidak setingkat kabupaten/kota yang ada di tempatmu baru kemudian bisa dikirim dan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan data. 

Kartu Keluarga Yang Pengurusnya Masuk Dalam Penambahan Kuota PKH

Ketiga  haruslah memiliki kartu keluarga yang masuk dalam penambahan kuota bansos regular.

BACA JUGA:Punya Anak Balita? Ada Bantuan PKH Senilai Rp3.000.000, Simak Syarat, dan Cara Pendaftarannya

BACA JUGA:7 Penyebab Kamu Tidak Lagi Dapat Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Seperti diketahui untuk PKH saja ada sekitar 10 juta penerima yang setiap tahun ada yang mengundurkan diri karena merasa telah mampu, meninggal, pindah, dan kepesertaan bansos terhenti karena tidak memiliki kategori lagi, kemudian keluar dengan sendirinya dikarenakan nik dan kk tidak padan atau online di Dukcapil, serta masih banyak lagi penyebabnya.

Hal tersebut membuat kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 10 tersebut berkurang.

Untuk mencukupinya, akan diambil data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut.

Kartu Keluarga Yang ada Komponennya

BACA JUGA:Mobil Sedan Listrik BYD Seal vs Hyundai IONIQ 6, Kamu Pilih yang Mana?

BACA JUGA:3 Fakta Menarik Tentang Motor Honda Super Cub C125 yang Harganya Rp 60 jutaan, Pas Buat Para Cewek!

Keempat, dikarenaan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos regular dan bersyarat, penerimanya haruslah mereka yang memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak ekolah yang terdata di Dapodik.

Sederhananya, seseorang yang masuk kedalam penambahan kuota penerima PKH adalah berdasarkan nama pengurus dalam rumah tangga tersebut dalam hal ini istri, bukan kepala keluarga (suami).

Nanti pengurus tersebut akan di validasi lagi oleh petugas apakah masuk kategori miskin, dan memilik komponen PKH.

Apabila iya, nanti akan menunggu untuk ditetapkan oleh Kemensos melalui SK Resmi dan langsung dibuatkan buku rekening beserta kartu KKS di Bank Himbara. Barulah setelah itu uang bantuan disalurkan.

BACA JUGA:Suzuki Swift 2024, Generasi Terbaru Hadir Dengan Harga Rp105 Jutaan, Kamu Sudah Pesan?

BACA JUGA:SERU! Warga Kertayu Antusias Berebut Lemang Bareng Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Kartu Keluaga yang Telah di SK-Kan Sebagai Penerima

Kelima adalah KK (Kartu Keluarga) yang masuk dalam SK (Surat Keputusan) penerima bansos di tahun 2024.

Kemudian masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) yang dikeluarkan setiap periode penyaluran. Baik per dua bulan, maupun per tiga bulan.

Nah itulah tadi beberapa hal yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat!

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: