Kejari PALI Segera Periksa Pegawai Dinkes, Soal SPJ Fiktif
TALANG UBI, PALPRES.COM – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam waktu dekat akan memanggil pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif tahun anggaran 2021.
Demikian dikatakan Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH saat peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 di kantornya di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Jumat (22/7/2022).
BACA JUGA:Terkait Korupsi, Kejari Prabumulih Tahan Kontraktor dan PPK Proyek Baju Lansia
"Kita akan melakukan penyelidikan di Dinas Kesehatan PALI terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada anggaran tahun 2021," kata Agung Arifianto.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dugaan SPJ fiktif tersebut, sehingga belum bisa menjelaskan secara detail.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan terhadap pegawai Dinkes PALI ini, untuk dimintai keterangan," terangnya.
Sebelumnya Kejari PALI sudah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI tahun 2017 lalu, sekitar Rp7 miliar, oleh Arif Firdaus dan bendaharanya Mujarap.
Lalu, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020 juga berhasil diungkapkan Kejari PALI.
Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka terhadap mantan Sekwan Son Haji dan Bendahara Setwan PALI tahun 2020 Frans dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. JOE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: