Honda

Bawaslu OKUT Duduk Bersama, Bahas Persiapan Pengawasan Tahapan Pemilu

Bawaslu OKUT Duduk Bersama, Bahas Persiapan Pengawasan Tahapan Pemilu

Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur menggelar diskusi bersama membahas persiapan pengawasan tahapan pemilu di Kantor Bawaslu OKU Timur, Sabtu (30/7/2022). -Foto: Arman/Palpres.com-

MARTAPURA, PALPRES.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur menggelar diskusi bersama melibatkan pimpinan dan seluruh staf, yang membahas persiapan pengawasan tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu 2024. Diskusi bersama berlangsung di Kantor Bawaslu OKU Timur, Sabtu (30/07/2022). 

Diskusi itu membahas persiapan-persiapan tahapan pemilu, seperti memahami tentang Peraturan KPU (PKPU) No. 04 tahun 2022. 

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dikenal Sopan dan Agamis

Ketua Bawaslu OKU Timur Agus Purnawan berharap, dengan adanya diskusi bersama tersebut, jajarannya dapat memahami tentang tahapan pemilu.

“Sesuai dengan jadwal, pada tanggal 29-31 Juli 2022 sudah diumumkan tentang pendaftaran partai politik. Lalu pada tanggal 01 – 14 Agustus 2022 masa pendaftaran partai politik dan akan diteruskan dengan verifikasi administrasi dan faktual. Pada prinsipnya, semua tahapan ini, Bawaslu OKU Timur siap mengawasi,” terangnya.

Agus mengimbau KPU OKU Timur untuk melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran Petugas Pemantau Pemilu

“Kami juga mengimbau partai politik calon peserta pemilu 2024 untuk memperhatikan aturan yang ada. Seperti penginputan anggota parpol di Sipol, administrasi kepartaian sesuai syarat dan ketentuan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Terutama pengentrian keanggotaan partai politik,” terangnya. 

“Hal ini untuk memastikan bahwa benar anggota parpol itu kader-kader partai politik bersangkutan. Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 32 Ayat 1 huruf a. Bahwa mereka yang berstatus sebagai anggota TNI-Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: