Honda

Putri Candrawati Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa

Putri Candrawati Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa

Berita penahanan Irjen Pol Ferdy Sambo trending di Twitter.--Fajar.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM - Irjen Pol. Ferdy Sambo mengungkapkan kondisi terkini istrinya yakni Putri Candrawati pasca insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo ungkapkan kondisi Putri Candrawati, ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan atas kasus Brigadir J pada Kamis , 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

Irjen Ferdy Sambo pun memohon doa kepada masyarakat untuk kesembuhan istrinya yang masih mengalami trauma.

Selain itu Irjen Ferdy Sambo minta kesembuhan juga terhadap anak-anaknya atas insiden yang terjadi baku tembak yang telah terjadi.

BACA JUGA:Ditanya Dimana Ponsel dan Baju Brigadir J, Ini Jawaban Polri

 “Saya berdoa agar istri saya segera sembuh dari trauma dan keluarga serta anak-anak,” ucap Ferdy Sambo

Selain itu, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo sampaikan permohonan maafnya ketika memberi keterangan kepada pers.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf pada institusi Polri. Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Polri,” katanya.

 “Saya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istri dan keluarga saya,” sambung dia.

BACA JUGA:Otak Brigadir J Tidak Ditemukan di Kepala

Irjen Ferdy Sambo pun meminta kepada semua pihak agar bersabar dan tidak menyebarkan asumsi liar yang menyebabkan informasi di balik tragedi meninggalnya Brigadir J simpang siur.

Dia juga berharap agar diberi kekuatan dan lekas sembuh dari trauma terkait kejadian tersebut. Khususnya untuk istri dan anak-anaknya.

Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.

 “Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” katanya, Rabu, 3 Agustus 2022.

BACA JUGA:Dimana Handphone dan Pakaian Brigadir J Sekarang?

Ia juga menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 “Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Brigadir J Belum Selesai, Bharada E Ditarik ke Brimob

Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

BACA JUGA:Para Ajudan Akui Ada yang Aneh dengan Tingkah Brigadir J

Penjelasan Pasal

Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.

Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki.

BACA JUGA:Bareskrim Akhirnya Ambil Alih Kasus Brigadir J

Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. Yaitu Putri Candrawathi.

Yosua disebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Melihat kehadiran Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat di dalam kamarnya, istri Ferdy Sambo berteriak histeris.

BACA JUGA:Brigadir J Kemungkinan Ditembak dari Belakang di Bagian Kepala

Teriakan istri Ferdy Sambo itu didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai 2. Dia pun berlari turun ke lantai 1 dan menuju ke arah kamar pribadi komandannya.

Melihat kedatangan Bharada E, Brigadir Yosua menegurnya. Karena panik, Yosua langsung menodongkan senjata dan menembak Bharada E.

"Dia pun menghindar. Bharada E pun membalas menembak, tembakannya mengenai sasaran dan menewaskan Brigadir J," papar Ramadhan.

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Putri Candrawati Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa Agar Istri Saya Sembuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id