Honda

Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata

 Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata

Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra foto bersama pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. --SMSI

JAKARTA, PALPRES.COM - Seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia sekarang ini, diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers dalam  melakukan verifikasi media.  

Layanan verifikasi selain untuk memberikan perlindungan  insan pers,  juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra dalam pertemuan dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (12/8/2022).

Dalam audensi tersebut, delegasi SMSI dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus.

BACA JUGA:Dewan Pers Serahkan Daftar Masalah RKUHP ke FPDIP

 Audiensi diikuti jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M. Nasir (Sekretaris Jenderal), dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar SH, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, Iwan Jamaludin, dan Lengkong sekretaris SMSI DKI.

Sedangkan dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, didampingi anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan. 

Selain itu tampak hadir sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.

Mengawali acara audensi, Ketua Umum SMSI Firdaus yang mengenakan seragam organisasi warna hitam dan berpeci ini menyampaikan empat poin yang menjadi aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. 

BACA JUGA:Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers

Diantaranya menyangkut, pendataan dan verifikasi media siber yang tergabung di SMSI.

“Anggota SMSI  saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia, kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhkan bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Firdaus.

Firdaus mengatakan, dia ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan Undang-undang pers No 40 tahun 1999 dan  professional.

Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kata Firdaus, SMSI membantu mendata perusahaan pers dengan cara menyerahkan daftar seluruh anggota ke Dewan Pers. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi