Honda

Misteri Amplop Coklat Ferdy Sambo

 Misteri Amplop Coklat Ferdy Sambo

Irjen Pol Ferdy Sambo- Kenny Kurnia Putra -JPNN.com

BACA JUGA:Terungkap! Latar Belakang Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Ini Penyebabnya

Keputusan itu ditetapkan lantaran penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri telah dihentikan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi kepada pihaknya berkaitan pelaporan dugaan pelecehan seksual.

Namun setelah penanganan laporan itu resmi dihentikan, ia menyatakan LPSK tak bisa memberikan perlindungan.

 “Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.

BACA JUGA:Inilah KM, Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dijelaskannya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.

 “Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.

Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penanganannya oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” tuturnya. 

BACA JUGA:Motif Penembakan Brigadir J, Mahfud MD: Perselingkuhan hingga Pelecehan

Permohonan Perlindungan Bharada E Diterima

Berbeda dengan Putri Candrawathi, permohonan perlindungan Bharada RIchard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E justru dikabulkan LPSK. 

LPSK menyetujui untuk memberikan perlindungan darurat setelah Bharada E telah melakukan assesment di Bareskrim Polri.

Tindakan asesmen dilakukan, pasca kuasa hukum Bharada E melakukan pengajuan Justice Collaborator pada Senin 8 Agustus 2022 di kantor LPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id