Polda Sumsel Tangkap Penjual Alat Ortodontik Perawatan Gigi Tanpa Izin
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany menunjukkan barang bukti alat kesehatan tanpa Izin edar.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Unit II Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap perdagangan alat kesehatan produksi impor dan lokal berupa alat Ortodontik perawatan gigi, pemutih gigi, bahan tambal gigi hingga pemutih gigi.
Pelaku yang berhasil amankan dalam ungkap kasus ini yakni HN (37) warga Boombaru dan langsung digiring ke Mapolda Sumsel.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, ditangkapnya pelaku atas ulahnya memperdagangkan alat-alat kesehatan tanpa adanya izin.
"Kemudian anggota kita pada Senin (6/6) sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan undercover buy di toko milik pelaku yang merupakan rumahnya sendiri," ujarnya, Senin (15/8/2022).
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Toko Mebel di Jalan Segaran Jual Minuman Alkohol
BACA JUGA:Oknum Anggota Polisi Terlibat Komplotan Pembobol ATM BRI
Setibanya di toko, pelaku sedang melakukan pemeriksaan pemesanan di akun onlinenya dengan menggunakan komputernya.
"Sehingga anggota kita menangkap tangan pelaku dan bersama barang bukti alat-alat kesehatan sebanyak 5.564 pcs," katanya kepada wartawan.
Lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku telah menjalankan operasi tersebut selama dua tahun terakhir. "Atas ulanya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: