Honda

Selain Minta Bantu Presiden, Mularis Surati Kadiv Propam

Selain Minta Bantu Presiden, Mularis Surati Kadiv Propam

Mularis Djahri-palpres.com-

Seharusnya dalam tataran penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan apabila secara substansial hasil penyidikan yang dilakukan secara fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan (due process of law).

Menunjukkan adanya korelasi antara bukti dan bukti permulaan yang ada dengan peristiwa pidana yang dipersangkakan atau keadaan dimana seseorang diduga keras melakukan tindak pidana.

“Berdasarkan penjelasan di atas, kami sangat memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat memeriksa para penyidik yang memeriksa Laporan Polisi nomor LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL karena penyidik tersebut diduga akan terus melakukan ketidak profesional dalam menjalankan penyidikan, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang," katanya.

"Melalui Surat ini juga saya memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat meneruskan maksud dari surat ini kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri agar dapat memeriksa HGU nomor 3 Tahun 2002 atas nama PT LPI yang menjadi objek Laporan Polisi Model A ini," tambahnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai tersangka H Mularis Djahri melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK mengatakan bahwa kasus tersebut masih terus berlanjut. "Oh kenapa kan kasusnya lanjut, udah itu aja, aku mau gelar. Ya, Ya (lanjut). Wa alaikumsalam," tukas Barly. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com