SMB IV : Perizinan Berusaha di Sumsel Semakin Mudah
SMB IV saat menjadi narausmber dalam Talkshow Melek Pajak dan Legalitas UMKM di atrium OPI Mall Jakabaring, Banyuasin, Jumat (19/8) sore. -Dudy Oskandar-palpres.com
BACA JUGA:SMB IV Dukung Kajian Lanjutan Abdul Somad Al-Palimbani dan Muhammad Arsyad Al-Banjari
Bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), menurutnya, dalam Undang-undang Perpajakan No 7 tahun 2022 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dimana khusus UMKM yang termasuk kreteria UMKM dalam perpajakan.
Usaha yang berpenghasilan Rp4,8 Milyar setahun, menurut dia, masih masuk katagori UMKM .
“ Kalau dia punya penghasilan setahun Rp500 juta ke bawah, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah alias nol, jadi kalau UMKM disini kalau Rp100 juta pertahun enggak perlu bayar PPH ,” katanya.
Selain itu menurutnya, mulai tahun 2024 nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
BACA JUGA: SMB IV Apresiasi Festival Sriwijaya XXX Tahun 2022
Sedangkan Ketua Komunitas Pedagang dan Pencinta Kuliner Nusantara (KPPKN), Hj Rohana Hasyim, SE mengatakan, KPPKN memiliki group WhatApps 1, 2 dan 3 .
“ Disitu kami klasifikasikan lagi menjadi group yang benar-benar mau naik kelas, betul-betul mau diurus perizinannya dari NIB, proses PKP, Halal sampai HKI itu,” katanya.
Pihaknya, lanjut dia, sudah beberapa kali kerjasama dengan pihak pajak dan konsultan pajak dan untuk pengurusan notaris.
“ Sekarang lihat dulu klasifikasinya seperti apa, kalau sekadar NIB kita bantu, kan itu cuma ke OSS, tapi kalau dia mau tender itu baru artinya dia ada modal, seandai belum ke tahap itu cukup NIB saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com