Honda

Pemkab OKUT Tabrak Aturan Tandatangan Nota KUA/PPAS Molor

 Pemkab OKUT Tabrak Aturan Tandatangan Nota KUA/PPAS Molor

Penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA/PPAS APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2023 saat rapat Paripurna ke XXXIV masa sidang I tahun 2022 DPRD OKU Timur diduga tabrak aturan.-Arman-Palpres.com

Namun, berdasarakan Surat Mendagri Nomor 059/1889/IJ Tanggal 7 Juli 2022 Perihal Atensi Kepatuhan Daerah dalam Penyusunan Rancangan KUA PPAS Tahun 2023 memberikan beberapa poin yang harus dìperhatikan dalam penyusunan APBD.

Salah satunya adalah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD tepat waktu. 

Mengacu pada Surat Mendagri dan sesuai ketentuan perundangan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA- PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dìbahas dan dìsepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Selain itu, hal ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 

Dimana ketepatan waktu pelaksanaan tahapan penyusunan APBD menjadi indikator untuk penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI.

BACA JUGA:Penyidik Temukan 15 Cap Palsu, LPJ Bawaslu Prabumulih Diduga Ada yang Fiktif

Selain itu, jika mengacu pada Pasal 90 sampai dengan Pasal 92 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait KUA dan PPAS sebagai berikut:

a. Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

b. Kepala Daerah dapat mengajukan usulan penambahan kegiatan/sub kegiatan baru dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS.

c. Penambahan kegiatan/sub kegiatan baru tersebut sepanjang memenuhi kriteria darurat atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

e. KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: