Honda

Pemkab OKUT Tabrak Aturan Tandatangan Nota KUA/PPAS Molor

 Pemkab OKUT Tabrak Aturan Tandatangan Nota KUA/PPAS Molor

Penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA/PPAS APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2023 saat rapat Paripurna ke XXXIV masa sidang I tahun 2022 DPRD OKU Timur diduga tabrak aturan.-Arman-Palpres.com

OKU TIMUR, PALPRES.COM- Penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA/PPAS APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2023 saat rapat Paripurna ke XXXIV masa sidang I tahun 2022 DPRD OKU Timur diduga tabrak aturan.

Bahkan, sebelum Penandatanganan Nota Kesepakatan dilaksanakan. Tiga anggota DPRD OKU Timur memilih walk out (keuar,red) dari rapat Paripurna, yang berlangsung dì Gedung DPRD OKU Timur, Senin (22/8/2022).

Miftahudin Jihad SH salah satu anggota DPRD OKU Timur dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, ia memilih walk out karena menilai rapat Paripurna penandatangan nota KUA/PPAS menyalahi aturan.

Untuk itu, ia mengambil inisiatif untuk walk out dari rapat tersebut. "Saya dapat undangan rapat paripurna ini kemarin sore. Tadi pagi saya dìberikan informasi oleh Ketua Fraksi bahwa ada penandatanganan nota kesepakatan ini. Mohon maaf menurut aturan, rapat ini menyalahi aturan," kata Miftah dalam interupsinya.

BACA JUGA: PTBA Berikan Beasiswa Bidiksiba untuk 49 Anak Tahun Ini

Menurut Miftah, bagaimana pihaknya akan melakukan fungsi pengawasan dan menyetujui, jika tidak dìketahui jenis kegiatannya apa, nama kegiatannya, tempat kegiatan dan nilai kegiatan.

Namun, tiba-tiba ada penandatanganan kesepakatan. Lalu kapan pembahasannya, kapan musyawarahnya? Kok tiba-tiba terjadi kesepakatan. 

"Ini pertanggungjawabannya dunia akhirat, jangan ngamprah dalam pembahasan anggaran. Maka saya memilih walk out dalam rapat paripurna ini," tegas Miftah. 

Selain Miftah, tampak beberapa anggota DPRD ikut walk out yakni Irawan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahrurrozi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.

Meski diwarnai aksi walk out, namun pelaksanaan rapat paripurna tersebut tetap berlanjut hingga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Bupati OKU Timur.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, H Beni Defitson SIP MM saat memimpin rapat paripurna mengatakan, rapat Paripurna ini digelar untuk kepentingan pembangunan daerah. Bahkan apa yang akan dì sepakati dalam rapat ini baru dalam bentuk estimasi. 

"Kesepakatan ini akan menjadi ketetapan bagi pelaksanaan seluruh rancangan dan program kegiatan yang belum kita laksanakan. Di Perdakan dulu baru bisa dlaksanakan," ucapnya.

Diketahui, penyusunan KUA/PPAS 2023 merupakan rangkaian awal dalam penyusunan APBD Tahun 2023. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengamanatkan, bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. 

BACA JUGA:Update Covid-19, 4 Kasus Sembuh, Muba Zero Kasus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: