Dua Anggota Polres Lahat Di-PTDH
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK melakukan PTDH, terhadap dua anggota, Senin, 22 Agustus 2022-Bernat-palpres.com
BACA JUGA: Kapolres Lahat Pimpin Sertijab Dua Perwira
Sebelumnya, tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dipecat atau Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik profesi.
Pada upacara PTDH, ke tiga oknum polisi tidak hadir sehingga Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mencoret foto ke tiga oknum tersebut.
Diketahui, tiga oknum polisi yang di PTDH, dipecat lantaran secara berulang ulang melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lalu Pasal 11 huruf ( c ).
Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA: HUT Bhayangkara Ke-76, SMSI Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Lahat
"Ketiga personil yang di PTDH melanggar aturan kode etik profesi polri,"Kata Kapolres.
Dalam arahannya, Kapolres mengatakan sedih karena ada anggotanya yang di PTDH.
Itu tidak terlepas dari perbuatan mereka sendiri, dan institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar.
“Saya berharap untuk anggota yang di PTDH kedepan tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri,” ujarnya.
BACA JUGA:Polres Lahat Pantau Stok Migor di Lahat
Lanjutnya, dia berharap yang di PTDH, walaupun sudah tidak menjadi anggota polri lagi, tetap bisa menjadi rekan polri dalam menciptakan kamtibmas ditengah-tengah masyarakat.
Ia menegaskan, sebagai catatan anggota polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan.
"Ini contoh bagi rekan rekan polri yang lain, agar menaati aturan kode etik profesi polri. Saya tidak main main," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com