Honda

Anggota DPRD Palembang: Saya Serahkan ke Pimpinan Gerindra Palembang

Anggota DPRD Palembang: Saya Serahkan ke Pimpinan Gerindra Palembang

Anggota DPRD Kota Palembang sekaligus anggota DPC Partai Gerinda Kota Palembang, H M Syukri Zen (pakai topi masker), saat diamankan di Mapolrestabes Palembang.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Anggota DPRD Kota Palembang sekaligus anggota DPC Partai Gerinda Kota Palembang, H M Syukri Zen, ditetapkan sebagai pemukulan wanita di SPBU Demang Lebar Daun yang terjadi pada 5 Agustus 2022.

Pria yang juga anggota DPC Partai Demokrat Gerindra Palembang ini, juga sudah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu, 24 Agustus 2022 malam.

Saat ditanyai wartawan di ruang Unit Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis, 25 Agustus 2022, Anggota DPRD Palembang ini tidak bisa menjawab apa-apa dan menyerahkan semuanya kepada partai.

"Saya ada pimpinan, maka saya tidak bisa memberikan penjelasan dan akan menyerahkannya kepada pimpinan DPC Gerinda Kota Palembang, Akbar Alfaro bersama Sekretaris Partai," ujar Syukri kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Anggota Dewan Palembang Pukuli Perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Berujung Damai

Ditanyai mengenai sudah bertemu atau menggelar pertemuan dengan korban, Syukri hanya menjawab sudah dan insya Allah akan ada perdamaian antara dia dan korbannya.

Sementara itu, Ketua DPC Kota Palembang, Akbar Alfaro mengatakan, bahwa Partai Gerinda tidak menerima tindakan yang dilakukan kader partai Gerinda tersebut.

"Kita sudah menyiapkan administrasi, dan telah mengirim surat mengenai keputusan terkait sanksi tegas yang akan diberikan kepada kader partai Gerinda tersebut," jelas Akbar.

Sanksi pemecatan pun sudah diusulkan, kata Akbar.

BACA JUGA: Gerindra Bakal Sanksi Berat Anggota Dewan yang Aniaya Wanita di SPBU

Namun melihat kasusnya viral hingga Nasional, lanjut Akbar, keputusan dari Pusat akan lebih cepat.

Apalagi pihaknya mendapatkan surat panggilan untuk sidang majelis kehormatan pada Jumat, 26 Agustus 2022 di Jalan Harsono RM. 54 Ragunan-Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Terkait hal itu kita akan berkoordinasi dengan pusat, karena dalam surat Majelis Kehormatan Gerinda itu tiga orang termasuk Syukri, yang saat ini dalam penahanan pihak kepolisian," tutupnya.

Sementara Partai Gerindra Palembang memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya H M Syukri Zen, yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Hotman Paris Desak Kapolri agar Perintahkan Kapolda Tangkap Oknum Dewan Penganiaya di Pom Bensin

Ditetapkannya anggota Komisi II DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra Dapil VI sebagai tersangka, terkait kasus 351 KUHP yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada 5 Agustus 2022 lalu.

Ketua DPC Kota Palembang, Akbar Alfaro mengatakan, bahwa kasus yang sedang dialami oleh salah satu kadernya tersebut bahwa kejadian itu sangat merusak moral.

Partai Gerindra tidak akan memberikan fasilitas bantuan hukum terhadap kader tersebut.

"Kita menilai apa yang dilakukan oknum partai tersebut merusak moral, dan tidak sejalan dengan Partai Gerindra yang dekat dengan masyarakat.

BACA JUGA:Mirip Superman, Hotman Paris Siap Terbang ke Palembang Beri Bantuan Hukum Gratis 'Insiden Pom Bensin'

Bila ada kesalahan, itu hanya oknum dari partai yang melakukannya," jelas Akbar saat dihubungi via telepon, Kamis, 25 Agustus 2022.

Akbar menjelaskan, bahwa Syukri Zen cukup senior di Partai Gerindra.

"Dia ini cukup senior di partai kita, dimana dia sudah tiga periode," beber Akbar kepada wartawan.

Sementara terkait korban penganiayaan sendiri lanjut dia mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan kepada korban atas ulah kadernya tersebut yang terjadi saat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tetapkan Anggota DPRD Palembang Tersangka Berdasarkan Bukti

"Kita siap memberikan bantuan berupa berobat jalan bila korban masih dalam keadaan sakit, atas kejadian yang dialaminya tersebut," tambahnya.

Dan pihaknya tidak menerima alasan apapun dari kadernya itu, karena bakal diberikan sangsi tegas.

Final keputusannya akan didapatkan setelah sidang majelis kehormatan pada Jumat, 26 Agustus 2022  di Jalan Harsono RM. 54 Ragunan-Pasar Minggu, Jakarta Selatan.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com