Honda

Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasan Hotman Paris

Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasan Hotman Paris

Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, Kamis, 25 Agustus 2022. -YouTube POLRI TV RADIO-

JAKARTA, PALPRES.COM – Kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, rupanya juga disoroti oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Diketahui, bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Oleh karenanya Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup, dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

BACA JUGA:Hasil Survei : Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Ferdy Sambo

Namun ternyata Hotman Paris punya pendapat lain.

Menurut Hotman, Ferdy Sambo bisa saja terbebas dari pasal pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris saat menjadi bintang tamu program FYP di Youtube Trans 7 pada 23 Agustus 2022.

"Saya baru dengar. katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman.

BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Upaya Banding

Menurutnya, jka keterangan sakti itu benar, maka akan sangat memengaruhi dari segi hukum.

Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.

“Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana,” beber pengacara asal Sumatera Utara itu.

Hotman pun menyorotoi soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Dipecat Tidak Hormat, Ini Reaksi Ferdy Sambo

“Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu, saya nggak tahu itu benar atau nggak,” tuturnya.

Hotman pun kembali menegaskan, Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.

“Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana,” pungkas Hotman Paris

Ferdy Sambo Dipecat

Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

BACA JUGA:Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari. 

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung belasan jam. Dari Kamis pukul 07.00 WIB, hingga Jumat 26 Agustus dini hari. 

BACA JUGA:Beredar Surat Maaf dari Ferdy Sambo: Saya Siap Menanggung Seluruh Akibat Hukum

Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. 

Dalam hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi. 

BACA JUGA:Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

 

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id