Honda

Nota Makan dan Percetakan Diduga Difiktifkan Bawaslu Prabumulih

 Nota Makan dan Percetakan Diduga Difiktifkan Bawaslu Prabumulih

Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH--SMSI

PRABUMULIH.PALPRES.COM-Tagihan fiktif dari toko alat-alat tulis kantor, percetakan hingga rumah makan, mulai terkuak.

Hal itu terungkap dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih, yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.

Belasan orang saksi dari berbagai pemilik usaha yang stempelnya diduga dipalsukan itu, dipanggil tim jaksa penyidik dari Kejari Prabumulih.

Para pihak tersebut diminta memberikan klarifikasi terkait pembayaran uang dari pembelian barang ataupun nota makan, dari Bawaslu Prabumulih tersebut.

BACA JUGA:Breaking News:Dirugikan dan Cap Stempel Dipalsukan Pemilik Toko Akan Lapor Bawaslu Prabumulih Ke Polres

Mereka satu-persatu masuk ke ruang penyidik, dan selanjutnya dicecar sejumlah pertanyaan terkait hal itu.

Namun para pemilik usaha ini mengaku tidak pernah tahu soal itu. 

Bahkan salah satu pemilik percetakan menyebut tidak pernah menerima uang pembelian barang dari Bawaslu tersebut.

Kuat dugaan, beberapa anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2018 dari Dana Hibah dari APBD Pemkot Prabumulih senilai Rp 5,7 Miliar tersebut telah dimanipulasi. 

BACA JUGA:Jaksa Sita Berkas Bansos Bawaslu Prabumulih

Tindakan tersebut diduga dilakukan secara bertahap dalam kurun 2 tahun.

Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, pasca penggeledahan Kantor Bawaslu Prabumulih dan Bawaslu Sumsel, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.

“Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 14 orang.

 Jadi, dari 14 orang saksi itu semua keterangannya sudah kita ambil, dan ada beberapa saksi yang menyatakan perusahaannya hanya dipinjam oleh Bawaslu Prabumulih,” ujarnya akhir pekan kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com