Honda

Istri Ajak Pisah, Suami Hujani dengan Senjata Tajam

Istri Ajak Pisah, Suami Hujani dengan Senjata Tajam

Sumiyati Binti Suparno 42 Tahun, warga Dusun II, RT 04, RW 02, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir harus menerima hujan senjata tajam (sajam) sebanyak empat lobang dari suaminya sendiri.-Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Proses mediasi pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Tanjung Raja berakhir berdarah pada Senin 29 Agustus 2022 di Kantor Kepala Desa Belanti.

Pasalnya, korban bernama Sumiyati Binti Suparno 42 Tahun, warga Dusun II, RT 04, RW 02, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir harus menerima hujan senjata tajam (sajam) sebanyak empat lobang.

Pelakunya tidak lain, suaminya sendiri Surono Bin Wagiman 45 Tahun, warga Dusun II, RT 05, RW 02, Desa Belanti. Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, kronologi kejadian Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 10.20 WIB, pelaku ditemui oleh Ketua RT 04 , Desa Belanti. 

BACA JUGA:Anak 16 Tahun Terjaring Narkoba Diringkus Polisi

Dan di ajak ke kantor Desa Belanti untuk berdamai dengan korban.

Setelah tiba di kantor desa, pelaku langsung menemui korban dan bertanya.

“Cak mane tobo ikak” (bagaimana kita ini ?) Dan korban menjawab “Sampai sikak bae” (Sampai sini saja) setelah di jawab seperti itu. Pelaku langsung emosi dan langsung menusuk korban sebanyak 4 tusukan.

Satu tusukan di belakang pundak sebelah kiri, satu tusukan di pinggang bagian depan sebelah kiri, 1 tusukan di paha sebelah kiri dan 1 tusukan di paha sebelah kanan. 

Setelah itu pelaku dan korban langsung di lerai dan korban langsung di larikan ke Puskesmas Tanjung Raja serta pelaku pulang ke rumahnya. 

BACA JUGA:Sanksi Masih Samar, Brigadir Suci Kekeh Damsir Agar Dipecat

“Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya dan menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku di tangkap tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tanjung Raja, Rabu 31 Agustus 2022.

"Kita juga mengamankan Barang Bukti, sebilah senjata tajam jenis pisau panjang lebih kurang 27 Cm bergagang kayu dililit benang warna hitam dan benang warna putih biru serta sarung pisau dari kayu yang dililit lakban warna hitam," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: