Satpol PP Bangka Tengah Tindak Tegas Aktivitas Tambang Rakyat Ilegal
Anggota Satpol PP Bangka Tengah saat menghancurkan peralatan tambang rakyat illegal yang ditinggal di lokasi, sebagai efek jera.-Pol PP Bangka Tengah-palpres.com
BACA JUGA:Dua Anggota Satpol PP Standy di Sekolah, Tugasnya Bantu Ketertiban
Penertiban PETI
Kegiatan Pertambangan Tambang Tanpa Izin (PETI) harus diberantas secara tuntas dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga kepolisian.
Tidak hanya untuk menegakkan peraturan, namun juga untuk mendapatkan penerimaan negara secara lebih optimal.
Demikian benang merah dari Webinar Solusi Kebersamaan E2S (SUKSE2S) dengan tema "Berantas Tuntas Pertambangan Tanpa Izin" yang digelar Kamis, 28 Agustus 2022.
Hadir sebagai pembicara Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, Inspektur Tambang Ahli Madya dan Ketua Kelompok Kerja Pertambangan Rakyat dan Pembinaan Aspek Teknik dan Lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setiawan.
BACA JUGA:Dinsos dan Satpol PP Pagaralam Tertibkan Aksi Donasi Ilegal di Jalanan
Lalu, Kepala Unit 3/Subdit V Sumber Daya Alam Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris (Polisi) Eko Susanda, dan Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.
Hendra Sinadia menegaskan, penyelesaian masalah PETI harus total football.
Governance dari perusahaan, hubungan perusahaan dengan masyarakat sangat berhubungan dengan maraknya kegiatan PETI karena akarnya adalah kesenjangan sosial.
“Yang kami harapkan adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan berkah dari lonjakan harga (komoditas), karena sangat krusial bagi cadangan sumber daya minerba dan investasi,” kata Hendra.
BACA JUGA:Jadikan Satpol PP Muba Tegas Serta Pandai Berkomunikasi
Menurut dia, PETI seringkali marak terjadi ketika ada lonjakan harga komoditas. Disparitas harga tinggi memberikan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Banyak kegiatan di titik pertambangan tanpa izin di sektor mineral.
Meski banyak di konsesi penambangan mineral dibanding batu bara, namun nilai kerugian lebih masif di batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com