Honda

Tanahnya Diukur, Warga Tanjung Batu Heboh, BPN OI Beri Penjelasan Ini

Tanahnya Diukur, Warga Tanjung Batu Heboh, BPN OI Beri Penjelasan Ini

Warga Desa Tanjung Pinang I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir heboh ada oknum yang mengaku dari Badan Pertanahan Negara (BPN) yang mengukur tanah mereka baik lahan pekarangan rumah juga lahan yang menjadi tanam tumbuh-Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Warga Desa Tanjung Pinang I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir heboh. 

Pasalnya ada oknum yang mengaku dari Badan Pertanahan Negara (BPN) yang mengukur tanah mereka baik lahan pekarangan rumah juga lahan yang menjadi tanam tumbuh, dan kebun.

Para oknum yang mengaku dari BPN itu mengukur dengan di dampingi oleh pemerintah setempat. 

Warga merasa curiga karena selain mengukur mereka juga meminta data diri si pemilik lahan yang mereka ukur. 

BACA JUGA:Soal Gejolak Golkar Ogan Ilir, Ini Sikap Ketua Endang PU Ishak

“Jadi dua minggu terakhir ini ada beberapa orang yang mengaku dari BPN melakukan pengukuran di tanah milik warga baik rumah ataupun kebun. Mereka juga meminta KTP, juga meminta uang senilai Rp100 ribu kepada mereka yang lahannya di ukur," ungkap salah seorang warga, Supri pada Kamis 1 September 2022.

Karena diminta data diri dan diminta sejumlah uang itu, masyarakat merasa curiga bahwa oknum tersebut merupakan petugas dari BPN OI. 

Menanggapi itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Ogan Ilir, Katam, mengatakan bahwa oknum tersebut memang benar dari BPN OI yang sedang menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayah kecamatan Tanjung Batu. 

"Benar itu memang dari kita yang melakukan pengukuran untuk keperluan program PTSL. Warga disarankan untuk membuat sertifikat atas tanah miliknya. Adapun yang tidak mau membuat sertifikat kita juga tidak memaksa dan silahkan membuat surat pernyataan tidak mau membuat sertifikat beserta alasanya," terangnya. 

Terkait adanya pungutan sebesar Rp100 ribu yang dikeluhkan masyarakat itu, dirinya menuturkan tidak pernah memerintahkan hal tersebut.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Suami Tikam Istri di Ogan Ilir

Akan tetapi, hal itu juga tak menyalahi aturan karena dalam aturan yang di tandatangani tiga Menteri petugas boleh memungut biaya asalkan tidak lebih dari Rp 200 ribu.

"Mungkin itu untuk petugas yang mendampingi dari perangkat desa setempat yang diajak mengukur tanah," terangnya. 

"Jadi dalam program PTSL ini semuanya di bayarkan oleh negara baik gaji petugas, Pegawai BPN dan proses cetak Sertifikatnya. Diluar itu ada yang namanya BPHTB, itu dibebankan ke pemilik lahan. Untuk membayarnya silahkan ke Bapenda,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: