Honda

193 Rumah di Lubuklinggau Memenuhi Kriteria RTLH

193 Rumah di Lubuklinggau Memenuhi Kriteria RTLH

Tim fasilitator kelurahan atau pendamping penerima manfaat Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) melakukan verifikasi rumah tak layak huni.-Fran Kurniawan-Palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Tim fasilitator kelurahan atau pendamping penerima manfaat Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) telah melakukan verifikasi di lapangan.

Dari 500 lebih rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan yang diverifikasi tim lapangan, hanya 193 rumah memenuhi syarat untuk mendapat BSRS.

Itu dikatakan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Lubuklinggau, Misno kepada wartawan 

"Yang diverifikasi 500 lebih rumah tak layak huni oleh tim tekhnis dilapangan. Ternyata di lapangan yang layak karena ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, menurut tim tekhnis itu ada 193 rumah. Tersebar di delapan kelurahan yang masuk database," jelasnya.

BACA JUGA:Pembuatan Soal Rampung, Sang Juara 'Payo ke Museum' Siap Digelar

Adapun RTLH yang tidak memenuhi syarat kriteria, menurut Misno, di antaranya karena penerima manfaat tidak memiliki sertifikat tanah atau tanah bukan milik sendiri. 

Ada pula penerima manfaat yang kondisi rumahnya saat ini dianggap sudah layak huni.

Lebih lanjut ia mengatakan, BSRS merupakan program pusat dari Kementerian PU PR. 

Tiap unit rumah penerima manfaat mendapatkan Rp20 juta berbentuk material dan upah. 

BACA JUGA:Mulai Besok, LRT Sumsel Tambah 6 Perjalanan

"Setelah dilakukan verifikasi, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada penerima manfaat oleh tim dilapangan," timpalnya.

Pelaksanaan pengerjaan, kata Misno, rencananya dikerjakan antara pertengahan atau di akhir bulan September tahun ini. 

Sedangkan target pengerjaan selesai antara bulan Oktober atau November. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: