Honda

Sepekan Menjabat, AKP Robi Sugara Rilis Curas, Curat dan Perjudian

Sepekan Menjabat, AKP Robi Sugara Rilis Curas, Curat dan Perjudian

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim beserta jajarannya dalam rilis kepada awak media. -Reskrim Polres Lubuklinggau For Palpres.com-

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Polres Lubuklinggau menggelar press rilis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan perjudian, Senin 22 Agustus 2022.

Dalam rilis tersebut sebanyak 4 tersangka diamankan, yakni tersangka berinisial AS, JK, DR, dan AB yang mana mereka beraksi di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP. Nasution, Kasat reskrim AKP Robi Sugara, beserta jajaran lainnya mengatakan, bahwa tindak pidana yang akan direlease hari ini yaitu TP Curas sebanyak 2 kasus, Curat 1 kasus, Perjudian online 1 kasus.

"Dalam sepekan ini, Polres Lubuklinggau telah berhasil menangkap para pelaku curas, curat dan perjudian online, bahkan ada tersangka inisal JK telah melakukan TP curas dalam satu hari bisa sampai dua kali, "ujar Kapolres 

Sedangkan untuk Perjudian pihaknya telah berhasil menangkap Tsk yang berinisial AB, sesuai dengan perintah Kapolri untuk dilakukan penindakan terhadap para pelaku perjudian baik darat maupun online. 

"Akibat perbuatannya para pelaku sudah diamankan di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya. 

Selain itu, Kapolres juga menghimbau untuk pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri ke kantor Polres Lubuklinggau, sebab Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau akan mengejar para pelaku sampai dapat.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menambahkan, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat.

"Oleh karena itu Polres Lubuklinggau mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas bantuanya yang telah memberikan informasi kepada anggota Polres Lubuklinggau, " tandasnya.JEJE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: