Honda

Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kesebelas)

Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kesebelas)

Gerbang menuju Benteng Kuto Besak di Palembang di 1941-1953 -id.pinterest.com-palpres.com

Pernyataan M. Ali Amm mendapat reaksi dari DPRD Peralihan, sehingga menerbitkan Resolusi DPRD tertanggal 27 November 1956. yang ditujukan kepada Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Menteri Dalam Negeri. 

Isi resolusi tersebut berbunyi : 

1. Tetap mempercayai dan mempertahankan Sdr. M. M Ali Amin sebagai Walikota/Kepala Daerah Kota Besar Palembang.

BACA JUGA:Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kedelapan)

2. Menuntut kepada Kementerian Dalam Negeri menetapkan Sdr. M. Ali Amin di dalam golongan/ruang Walikota /Kepala Daerah Kota Besar Palembang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP/21/4/49 tanggal 16 Maret 1956 tanpa syarat.

3. Meminta dengan hormat kepada Sdr. M. Ali Amin agar tetap bersedia menjalankan tugasnya sebagai Walikota/ Kepala Daerah Kota Besar Palembang. 

4. Memberikan kesempatan kepada beliau untuk meneruskan studinya guna mencapai titel sarjana dalam saat dipandang yang tepat pada waktunya.  

Akhirnya M. Ali Amin tidak dapat menolak resolusi ini dan tetap duduk sebagai Walikota Palembang.

BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Ketujuh)

Sampai kemudian dipilih kembali oleh DPRDGR sebagai Walikota/Kepala Daerah tanggal 20 Februari 1960 (UP 15/1/15-637), dan akhirnya atas permintaan sendiri mengundurkan diri pada 9 Oktober 1961. 

Kasus M. Ali Amin sangat menarik dari personality type, sehingga menurunkan banyak tulisan dalam koran-koran daerah, khususnya dalam tajuk koran. 

Sebagai Walikota Palembang beliau telah terpilih sebanyak tiga kali dengan aklamasi dan calon tunggal. 

Pemilihan pertama pada tahun 1954 oleh DPRD (Sementara) Kota Palembang. 

BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Keenam)

Oleh karena DPRD ini dibubarkan dan dibentuk DPRD Peralihan, maka M. Ali Amin merasa bahwa dia harus ikut "bubar", dan untuk itu dia mengundurkan diri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com