Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kedelapan)
Daftar anggota DPRD Kotamadya Tingkat II Palembang 1969-1971-Humas Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang-palpres.com
Oleh: Dudy Oskandar
Jurnalis dan Peminat Sejarah Sumatera Selatan
SETELAH pemulihan kedaulatan, barulah Pemerintah RI dapat mencurahkan kembali perhatiannya dalam bidang desentralisasi.
Dasar hukumnya sudah ada, yaitu UU No. 22/tahun 1948.
Langkah pertama yang dilakukan ialah membentuk provinsi otonom dan daerah istimewa setingkat Provinsi.
Di Sumatera dibentuk 3 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Ketujuh)
Di Sumatera dalam tahun 1950 oleh Pemerintah Pusat tidak dibentuk kabupaten-kabupaten menurut UU No. 22/ 1948.
Pada umumnya masih dilanjutkan daerah-daerah yang telah ada dengan beberapa perubahan.
Di wilayah Sumatera Selatan dengan Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat (Kompempus) tanggal 15 Desember 1948 No. 95/Kom/U telah dibentuk 10 kabupaten otonom, yang terdiri :
Di Keresidenan Bengkulu :
BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Keenam)
1. Bengkulu Seluma.
2. Lais-Muko-Muko.
3. Manna-Kaur.
4. Rejang-Lebong.
BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kelima)
Di Keresidenan Lampung :
1. Lampung Selatan.
2. Lampung Tengah.
3. Lampung Utara.
BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Keempat)
Di bagian wilayah Keresidenan Palembang yang masih dikuasai RI :
1. Lematang-Pasemah.
2. Musi-Rawas.
3. Palembang Selatan.
BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Ketiga)
Dengan terbentuknya Kabupaten-kabupaten itu, Keresidenan-keresidenan Bengkulu, Lampung dan Palembang di hapuskan
UU No. 22/1948 memuat ketentuan peralihan bahwa selama UU pemilihan belum ada atau selama pemilihan menurut UU pemilihan belum dapat dijalankan, maka pembentukan DPRD dan DPD dilakukan menurut cara yang ditetapkan dalam PP.
Oleh karena banyak mengalami kesulitan dalam pelaksanaan pemilihan tersebut, akhirnya pemerintah menetapkan PP No. 39/1950 yang mulai berlaku tanggal 15 Agustus 1950.
Pemerintah terpaksa menetapkan PP No. 39/1950, karena pemilihan menurut UU No. 7/1950 sangat ruwet dan memakan waktu lama serta belum mungkin dilaksanakan.
BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kedua)
Oleh karena itu, untuk sementara perlu dibuat peraturan darurat yang memungkinkan pembentukan DPRD-DPRD dengan cara yang lebih sederhana dan cepat, agar daerah-daerah otonom yang mulai berdiri 15 Augustus 1950 dapat segera mempunyai aparatur pemerintahannya.
Berdasarkan PP No. 39/1950 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 4/1950 dibentuk kembali DPR Kota Palembang.
Nama semula Dewan Kota diubah menjadi DPR Kota Palembang.
Badan Pekerja Harian yang dibentuk berdasarkan UU No. 10/1946 diganti namanya menjadi Dewan Pemerintah Daerah (DPD), dan anggotanya semula empat orang ditambah seorang lagi menjadi lima orang. *
Sumber :
1. Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Sejarah Perkembangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Maret 1998
2. http://www.setwan.palembang.go.id/2013/10/sejarah-dprd-kota-palembang.html
3. Wikipedia
4. Republik Indonesia, Propinsi Sumatera Selatan, Kementrian Penerangan, Siliwangi-Jakarta, Agustus 1954)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com