Honda

Pemilik Gudang Minyak Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Polres Ogan Ilir

Pemilik Gudang Minyak Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Polres Ogan Ilir

Lokasi gudang penyimpanan minyak yang diduga ilegal dipasang garis polisi.-Foto: M Wijdan/palpres.com-

INDRALAYA, PALPRES.COM - Pemilik gudang penyimpanan minyak yang diduga ilegal, berinisial Y, ditetapkan tersangka.

Penetapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan gudang hingga terjadinya kebakaran.

Diketahui, Y merupakan pemilik gudang yang terbakar di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

"Kemarin, dengan didampingi keluarganya menyerahkan diri, dan dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir," ujar Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir, Iptu Surya, Rabu 28 September 2022.

BACA JUGA:Pemilik Gudang Minyak Ilegal di OI Serahkan Diri

Dikatakannya, pria berinisial Y tersebut ditetapkan tersangka setelah melanggar Pasal 188 KUHP.

"Untuk sementara baru satu tersangka. Kita terus melakukan pendalaman atas kasus ini," tukas Kanit Pidsus Surya.

Informasi warga sekitar lokasi Kebakaran gudang diduga penampungan Minyak ilegal di daerah Segonang, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir menyatakan, kepulan asap dan Kobaran api terus membesar usai adanya bunyi ledakan kencang.

"Ledakan ini yang mengejutkan kami. Adalah sekitar jam 9.30an kira-kira. Tiba-tiba ada suara ledakan tiga sampai empat kali. Seperti mobil tabrakan, kami coba ke sumber suara karena terasa dekat dan kencang. Ternyata sudah ada kebakaran besar disini," ujar warga sekitar, Sobri.

BACA JUGA: Diduga Gudang Penampungan Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Ogan Ilir

Lokasi kebakaran letaknya sekitar 50 sampai 100 meter dari jalan lintas Indralaya - Prabumulih.

Satu jam setelah kebakaran, kondisi lokasi kebakaran masih disertai api yang besar. Lokasi kebakaran dikelilingi tembok pagar beton dan berada tidak jauh dari rumah pemukiman warga.

Dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.

Lokasi diduga merupakan tempat penampungan minyak solar.

BACA JUGA: Dewan Ogan Ilir Desak Usut Tuntas Kebakaran Gudang Minyak Ilegal

"Sepertinya tempat minyak, entah bagaimana bisa meledak, kalau kabarnya dari ada mobil tangki meledak, tapi tidak tau punya siapa," bebernya.

Meski api besar sudah dapat dijinakkan, namun lokasi kebakaran dengan luas sekitar 1 hektar tersebut belum dapat padam sepenuhnya. Masih tampak nyala api diselimuti kepulan asap hingga sore harinya, Selasa 27 September 2022.

Terdapat 3 tangki minyak dengan api yang masih menyala.

Selain itu, sumber api di lokasi juga berasal dari mobil tangki minyak berlabel 'Bukit Asam 153' yang terus terbakar.

BACA JUGA: Warga Dengar Suara Ledakan Keras dari Penampungan Minyak yang Terbakar

Diduga penyebab ledakan yang mengakibatkan kebakaran berasal dari mobil tangki tersebut yang sedang memindahkan minyak.

"Kabarnya, sebelum meledak ada mobil tangki yang masuk lagi nyalurkan minyak. Di luar gudang ada dua mobil tangki yang sedang menunggu masuk, tapi keburu meledak," bebernya.

Selain itu, masih tampak puing puing dan bangunan gudang berserakan hangus terbakar. Lokasi tersebut diduga sebagai tempat penampungan minyak ilegal yang di oplos dengan solar dari SPBU.

"Iya sering keluar masuk mobil tangki, kayaknya tempat itu belum lama, tahun inilah baru-baru operasi. Itu juga baru dibuat pagar lagi, mau perluas bangun gudang lagi di sebelahnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Legalitas Gudang Minyak yang Terbakar

Tidak jauh dari lokasi kebakaran tersebut, sekitar 50 meter banyak warga yang menyebut adanya satu tempat yang diduga gudang penyimpanan minyak yang serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: