Citraland
Honda

10 Mahasiswa UIN Raden Fatah Diperiksa 8 Jam

10 Mahasiswa UIN Raden Fatah Diperiksa 8 Jam

Usut Dugaan Kekerasan di Diksar UKMK Litbang, Begini Cara Kerja TPF-Foto: Alhadi Farid/palpres.com-

BACA JUGA:Dugaan Kekerasan UKMK Litbang, Rektor: Korban Panitia Diklatsar

Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Nyayu Khodijah, S.Ag., M.A, mengatakan jika korban dugaan kekerasan UKMK Litbang merupakan panitia Diklatsar.

Hal itu disampaikan Rektor UIN Raden Fatah Palembang kepada palpres.com, Senin, 03 Oktober 2022.

“Info sementara bahwa korban bukan mahasiswa baru tapi sudah semester 3 dan menjadi panitia pada kegiatan diklatsar tersebut,” kata Rektor.

Dugaan sementara, sambung Rektor, aksi pemukulan sesama panitia dilakukan dituduh melakukan pungutan liar.

BACA JUGA:Mahasiswa Diduga Korban Kekerasan Akui Sebar Informasi Hoaks, Video Klarifikasinya Beredar di Grup WA

“Dugaan yang memukul adalah sesama panitia yang tidak terima dituduh melakukan pungli. Saat ini saya masih menunggu laporan dari Warek 3 dan Kabiro AAKK,” jelasnya.

Lebih jauh kata Rektor, pihaknya mengatakan sudah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi untuk mengungkap fakta atas kasus yang kini viral media sosial.

Pembentukan timsus ini untuk memastikan tindakan yang akan diberikan pimpinan UIN Raden Fatah kepada pihak yang terlibat dalam dugaan kasus kekerasan tersebut.

“Kami sedang melakukan investigasi yang dipimpin Kabiro AAKK (Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama, Red),” ujar Rektor.

BACA JUGA: Mahasiswa UIN Alami Trauma Usai Penganiayaan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus

Lebih jauh kata Rektor, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan dosen Pembina UKMK Litbang sehingga terjadi kekerasan tersebut.

“Jika memang Pembina dianggap bersalah karena tidak mengawasi dan mengantisipasi hal tersebut, kami akan memberikan punishment kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Selain pembina, sambung Rektor, pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap mahasiswa yang diduga menjadi pelakukan tindakan kekerasan.

“Kepada mahasiswa, pelaku tindak kekerasan juga akan dikenakan hukuman sesuai kode etik yang berlaku di UIN Rafah,” terang Rektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: