Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Bisa Terjerat Kode Etik, Sanksi Terberat Masuk Penjara
AR, mahasiswa UIN Raden Fatah yang diduga menjadi korban kekerasan pada Diksat UKMK Litbang saat memberikan klarifikasi melalui video yang dia buat.-tangkapan layar-
PALEMBANG, PALPRES.COM – 10 mahasiswa UIN Raden Fatah yang diduga melakukan kekerasan saat kegiatan Diksar UKMK Litbang bisa terjerat kode etik.
Kemungkinan tersebut disampaikan Wakil Rektor 3 UIN Raden Fatah Palembang, Dr. Hamidah, M. Ag kepada palpres.com.
Dr Hamidah menjelaskan, Tim Pencari Fakta UIN Raden Fatah masih menggali data terkait keterangan yang berkaitan dengan dugan kekerasan tersebut.
Hasilnya, data tersebut diserahkan kepada Rektor UIN Raden Fatah untuk dilakukan analisa.
BACA JUGA:Usut Dugaan Kekerasan di Diksar UKMK Litbang, Begini Cara Kerja TPF
“Nanti juga ada tim kode etik mahasiswa, kita akan gunakan pedoman kode etik tersebut untuk memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terbukti bersalah,” kata Dr Hamidah.
Sementara, jika merujuk pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang terbitan tahun 2019.
Dalam tata tertib ini, mahasiswa yang melakukan kekerasan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Pelanggaran ini akan diberikan saksi berupa skorsing selama satu meter dengan tetap diwajibkan membayar SPP secara penuh.
BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Diduga Pelaku Kekerasan Disebut Penerima Beasiswa
Selanjutnya, diberhentikan secara tidak hormt sebagai mahasiswa, pencabutan gelar secara tidak hormat dan penjatuhan sanksi oleh pihak berwajib/aparat penegak hukum atau masuk penjara.
Sebelumnya, ada 10 mahasiswa UIN Raden Fatah diperiksa Tim Pencari Fakta.
Adapun metode pengumpulan data yang dilakukan Tim Pencari Fakta UIN Raden Fatah dilakukan dengan menginterogasi satu persatu mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Mereka kita periksa satu persatu agar mau berbicara, kita mulai dari pukul 10.00 WIB hingga selepas Magrib,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: