Honda

Didampingi Kuasa Hukum, Arya Resmi Buat Laporan Polisi

Didampingi Kuasa Hukum, Arya Resmi Buat Laporan Polisi

Kuasa Hukum, M Sigit Muhaimin bersama Arya Lesmana Putra menunjukkan bukti laporan polisi yang dibuatnya di SPKT Polda Sumsel terkait aksi 170 KUHP yang dialaminya.-muhammad iqbal-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang menjadi korban pengeroyokan rekan-rekannya sesama mahasiswa, Arya Lesmana Putra (19) resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Warga Lorong Sersan Zainuddin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH membuat laporan polisi dengan tindak pidana 170 KUHP.

Kuasa Hukum Sigit mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari lima orang itu terjadi pada 30 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Klien kita mendapatkan luka di muka hingga tangannya dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, yang digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litbang UIN Raden Fatah Palembang," ujar Sigit, Selasa 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Rektor UIN Raden Fatah Angkat Bicara Dugaan Kekerasaan Diksar Litbang, Begini Katanya!

BACA JUGA: Mahasiswa PTN di Palembang Jadi Korban Penganiayaan Kakak Senior saat Diksar

Sehingga pihaknya mewakili sekaligus memberikan bantuan hukum kepada korban Arya dan meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH. 

"Kita inginkan kasus ini bisa diusut tuntas dan diproses hingga pengadilan, untuk permasalahannya sendiri berawal dari informasi pamflet Diksar tersebut yang memungut uang pendaftaran sebesar Rp300 ribu," katanya.

Uang tersebut tadinya diinfokan untuk kegiatan Diksar di Kepulauan Bangka Belitung. Namun pada kenyataannya digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang. Bahkan sehari sebelum keberangkatan Diksar para peserta diminta untuk membawa sembako. 

"Dari hal itulah klien kita sebagai panitia memberikan informasi yang berujung kekerasan yang lakukan terlapor berinisial N dan kawan-kawan," jelas dia.

BACA JUGA:Dugaan Kekerasan UKMK Litbang, Rektor: Korban Panitia Diklatsar

Dari keterangan kliennya bahwa yang diingat ada lima oknum yang melakukan aksi pengeroyokan, tapi sejatinya lebih dari 10 orang. "Tapi biarlah proses hukum dalam hal ini pihak penyidik yang melakukannya, kita harapkan kepada pihak rektorat kampus jangan hanya memanggil saja. Melainkan sanksi tegas berupa dikeluarkan dari kampus," tutupnya. 

Sementara itu, korban Arya menjelaskan, bahwa benar kalau dia membocorkan informasi internal organisasinya mengenai Diksar tersebut.

"Informasi yang saya sampaikan itu benar sesuai fakta di lapangan," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com