Marta SA Hutabarat: Cek Kegiatan Diksar UMKM Litbang UIN, Berizin atau Tidak
Marta SA Hutabarat SH MH-Dok Palpres-palpres.com
BACA JUGA: Mahasiswa UIN Alami Trauma Usai Penganiayaan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus
“Mengingat ada dua versi mengenai permasalahan ini, ada juga konsekuensi hukum yang diterima oleh orang-orang yang membuat laporan palsu (220 KUHP dan 242 KUHP) dan menghalang-halangi penyelidikan polisi (Obstruction of Justice),” tukasnya.
Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang menjadi korban pengeroyokan rekan-rekannya sesama mahasiswa, Arya Lesmana Putra (19) resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Warga Lorong Sersan Zainuddin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH, membuat laporan polisi dengan tindak pidana 170 KUHP.
Kuasa Hukum Sigit mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari lima orang itu terjadi pada 30 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA: DPRD Sumsel Siap Dampingi Mahasiswa UIN Korban Penganiayaan Senior
"Klien kita mendapatkan luka di muka hingga tangannya dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, yang digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litbang UIN Raden Fatah Palembang," ujar Sigit, Selasa 4 Oktober 2022.
Sehingga pihaknya mewakili sekaligus memberikan bantuan hukum kepada korban Arya dan meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH.
"Kita inginkan kasus ini bisa diusut tuntas dan diproses hingga pengadilan, untuk permasalahannya sendiri berawal dari informasi pamflet Diksar tersebut yang memungut uang pendaftaran sebesar Rp300 ribu," katanya.
Uang tersebut tadinya diinfokan untuk kegiatan Diksar di Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Rektor UIN Raden Fatah Angkat Bicara Dugaan Kekerasaan Diksar Litbang, Begini Katanya!
Namun pada kenyataannya digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang.
Bahkan sehari sebelum keberangkatan Diksar para peserta diminta untuk membawa sembako.
"Dari hal itulah klien kita sebagai panitia memberikan informasi, yang berujung kekerasan yang lakukan terlapor berinisial N dan kawan-kawan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com