Citraland
Honda

Tim Investigasi Masih Lakukan Penyelidikan, UIN Bakal Ambil Keputusan Berdasarkan Kode Etik

 Tim Investigasi Masih Lakukan Penyelidikan, UIN Bakal Ambil Keputusan Berdasarkan Kode Etik

Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah, S Ag M Si didampingi Wakil Rektor III, Dr Hj Hamidah M Ag, saat memberikan keterangan persnya, Kamis, 6 Oktober 2022.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COMTim Investigasi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang masih melakukan penyelidikan, terkait kasus penganiayaan yang dialami dan dilakukan oleh mahasiswa kampus tersebut.

Bila para mahasiswa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, maka UIN Raden Fatah akan mengambil keputusan berdasarkan kode etik.

"Untuk sekarang ini, Tim Investigasi kita masih melakukan penyelidikan, terkait kasus yang terjadi tersebut," ujar Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah, S Ag M Si didampingi Wakil Rektor III, Dr Hj Hamidah M Ag, Kamis 6 Oktober 2022.

Dirinya menjelaskan, tidak bisa mengambil keputusan tanpa dasar, seperti langsung memberhentikan mahasiwa tersebut. 

BACA JUGA: UIN Raden Fatah Akui Korban dan Pelaku Pemukulan adalah Mahasiswanya

"Kita berpedoman dengan kode etik, walaupun nantinya dari pihak kepolisian menyatakan mereka terbukti bersalah," katanya.

Dirinya menuturkan, bahwa pihak Kepolisian menerapkan pasal dalam menghukum para pelakunya. 

Sedangkan di dunia Pendidikan ada kode etik, seperti di UIN Raden Fatah Palembang.

"Di kampus kita ada tiga tingkatan berdasarkan kode etiknya yakni Ringan, Sedang dan Berat," jelasnya kepada wartawan disela-sela jumpa pers di Kampus B Jakabaring Palembang. 

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Sayangkan Ada Upaya Halang-halangi Kerja Jurnalis di UIN

Untuk itu, pihaknya masih melakukan investigasi terhadap kasus ini karena melibatkan banyak mahasiswa di dalamnya. 

"Usai kejadian awalnya adanya kata perdamaian antara kedua belah pihak, namun dalam perjalanannya dilaporkan ke pihak berwajib," tambahnya.

Namun hal itu dianggap wajar, karena itu merupakan hak semua warga negara Indonesia dalam mencari pembelaan dan keadilan. 

"Kita sangat berempati, dengan apa yang dialami mahasiswa kita yang menjadi korban pemukulan tersebut," tutupnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com