Citraland
Honda

Tenaga Honorer Kategori II Polri Tanyakan Tindaklanjut Pendataan Pegawai Non ASN

 Tenaga Honorer Kategori II Polri Tanyakan Tindaklanjut Pendataan Pegawai Non ASN

Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi SIK MH M Si -Polda Sumsel-palpres.com

BACA JUGA:Dorong Non ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk lebih waspada dan melaksanakan pengawasan guna menjaga marwah Institusi Polri, terkait pendataan Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer/PHL Polri.

Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Karo SDM, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi SIK MH M Si diruang kerjanya, Kamis, 15 September 2022.

Kombes Pol Ucu menjelaskan, bahwa terkait hal itu pihaknya sampaikan arahan Kabagrimdik PNS SSDM Mabes Polri tentang pengawasan dan kewaspadaan terkait pendataan Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer/PHL Polri.

"Ada dua isu yang harus kita waspada yakni adanya orang atau oknum yang memberikan isu bahwa pendataan PHL untuk diangkat langsung menjadi PNS Polri, dan adanya orang atau oknum yang mengatasnamakan Anggota Polri/PNS Polri atau orang BKN Pusat," ujarnya.

BACA JUGA: Polda Sumsel Ingatkan Jajaran Waspadai dan Awasi pendataan Pegawai Non ASN Polri

Hal itu dilakukan hanya untuk mencari kesempatan dan keuntungan dengan dalih bisa memasukan ke dalam database BKN yang bisa langsung diangkat menjadi PNS, dengan meminta/memberikan sejumlah uang yang cukup banyak jumlahnya.

"Terkait hal itu kita meminta kepada para Komandan Senior, rekan-rekan, para Kasubbagrenmin dan Kabag SDM Jajaran Polda Sumsel untuk lebih waspada dan melaksanakan pengawasan guna menjaga marwah Institusi Polri," katanya.

Selanjutnya lanjut dia mengatakan, agar melaporkan kepada pimpinannya masing-masing bila terjadi hal tersebut. 

"Disini perlu kita pahami bahwa pendataan PHL bukan langsung untuk diangkat menjadi CPNS Polri, tapi hanya bersifat pendataan saja yang akan digunakan untuk pemetaan terkait jumlah PHL, tingkat pendidikan, jenis tugas dan usia di masing-masing Kementerian/Lembaga," bebernya. 

BACA JUGA:Wabup Ardani Minta Setiap Dinas Pastikan Pegawai Non ASN Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah bahwa setiap orang yang akan diangkat menjadi CPNS ataupun PPPK, dilaksanakan melalui Tahapan Seleksi (Tes/Ujian). *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com