Honda

Tenaga Honorer Kategori II Polri Tanyakan Tindaklanjut Pendataan Pegawai Non ASN

 Tenaga Honorer Kategori II Polri Tanyakan Tindaklanjut Pendataan Pegawai Non ASN

Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi SIK MH M Si -Polda Sumsel-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Perwakilan dari Tenaga Honorer Kategori II Polri Se-Indonesia yang sudah terdata dalam database di BKN, mengadakan audensi dengan Karodalpers SSDM Polri.

Audiensi bertempat di ruang rapat Birodalpers SSDM Polri.

Dalam kegiatan ini diterima dan dipimpin oleh Karodalpers SSDM Polri dan didampingi Staf Bagrimdik PNS, dengan jumlah peserta PHL yang audensi 15 orang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Karo SDM, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi SIK MH mengatakan, bahwa dalam kegiatan itu aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan PHL Polri yang sudah terdata dalam database di BKN.

BACA JUGA: BKPSDM OKUT Pastikan Tak Ada Pengangkatan Non ASN

"Dalam kegiatan itu mereka menanyakan tindak lanjut mengenai pendataan Pegawai Non ASN di Polri," ujarnya kepada wartawan, Jumat 7 Oktober 2022.

Sehingga akan diprioritaskan bagi PHL Polri yang sudah terdata dalam database BKN dan masih aktif untuk diangkat menjadi ASN (PNS atau PPPK), dengan pertimbangan telah mengabdi sudah lama di Polri (di atas 15 tahun, bahkan 20 thn lebih).

Dirinya menjelaskan, bahwa untuk pendataan PHL Polri baik yang sudah masuk database dan yang di luar database. 

Hasilnya sudah dikirim ke Menpan dan BKN, namun dilakukan secara manual dengan format excel yang telah di password dengan pertimbangan pembayaran gaji/honor PHL Polri bukan dari APBN, sehingga terkendala pada aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Di Pagaralam Terdata Ada 3.279 Pegawai Non ASN

"Khusus untuk Tenaga Honorer Polri yang sudah terdata dalam database di BKN, telah diajukan permohonan kebijakan pengangkatan Pegawai Non ASN di lingkungan Polri," katanya.

Sehingga menjadi ASN kepada Menpan RB sebagai tindaklanjut pendataan PHL Polri, termasuk permintaan/aspirasi dari peserta audensi utk diprioritaskan.

Lanjut dia mengatakan, untuk pengangkatan/penerimaan PNS atau PPPK dilakukan melalui tahapan seleksi atau tes/ujian sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pendataan PHL Polri bukan untuk diangkat langsung menjadi PNS atau PPPK, tapi hanya bersifat pendataan utk pemetaan terkait jumlah Pegawai Non ASN, tingkat pendidikan dan tugas/jabatan dari Pegawai Non ASN di setiap Kementerian/Lembaga.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com