Tim Macam Putih Tangkap Dua Residivis, Rampas Ponsel Korban yang Mabuk Berat
Polisi meringkus dua tersangka pencurian ponsel milik warga di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.-Widjan-Palpres.com
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau warga selalu waspada saat berkendara di tempat-tempat yang berpotensi rawan kejahatan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com