Rugikan Dosen dan Guru, AGSI Desak Pengesahan RUU Sisdiknas Ditunda
Presiden AGSI Sumardiansyah Perdana Kusuma dan Ketua AGSI Sumsel Merry Hamraeny berfoto bersama puluhan anggota dan pengurus AGSI se-Sumsel dalam Diskusi Ilmiah di Ruang Multimedia SMAN 10 Palembang. -muhammad iqbal-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM - Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk ditunda.
Alasannya, AGSI menilai beberapa pasal dalam RUU itu tidak berpihak kepada kesejahteraan guru dan dosen.
"RUU Sisdiknas itu memang harus ditunda untuk diperbaiki. Harus ada perbaikan pasal-pasal yang berpihak kepada kesejahteraan guru dan dosen," kata Presiden AGSI Dr Sumardiansyah Perdana Kusuma MPd dalam Diskusi Ilmiah di Ruang Multimedia Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Palembang, Sabtu 8 Oktober 2022.
Alasan lainnya, sambung dia, RUU Sisdiknas harus mengakomodir kebutuhan guru dan dosen. Hal ini mengingat, beberapa aturan terkait kesejahteraan guru yang tertuang dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen tidak dipindahkan ke dalam RUU Sisdiknas.
"Terutama pasal 12 sampai pasal 20 untuk guru dan pasal 51 sampai 60 untuk dosen yang semuanya berkaitan dengan kesejahteraan tidak dipindahkan ke dalam RUU Sisdiknas," ujarnya.
Sebab dia menilai, jika pasal tersebut tidak dipindahkan maka keprofesian guru akan hilang.
"Atau kami juga mengusulkan bahwasanya undang-undang guru dan dosen merupakan Lex Specialis Derogat Lex Generalis dari RUU sisdiknas," katanya.
Mengingat, undang-undang guru dan dosen harus tetap dipertahankan agar guru tetap terjaga profesinya.
"Memang catatannya adalah bagaimana pemerintah membuat sebuah sistem sehingga sertifikasi guru bukan hanya bicara soal kesejahteraan tetapi kompetensi. Karena itu kita juga mendorong agar kedepan sertifikasi guru tetap diberikan namun juga diimbangi oleh pelatihan secara berkesinambungan secara berkelanjutan," ucapnya.
Oleh sebab itulah, dia berharap kepada pemerintah untuk tidak membedakan antara guru negeri dengan swasta. Dengan kata lain, dia meminta adanya penyetaraan dengan membuka inpassing.
"Selama ini, guru swasta hanya menerima Rp1,5 juta, setelah itu tidak pernah bertambah karena harus menunggu pengumuman dari pemerintah. Guru swasta statusnya pasif dalam pengajuan inpassing," katanya.
Senada Ketua AGSI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Merry Hamraeny SPd MM mengatakan, aturan yang memuat dengan nilai kesejahteraan guru bisa tertuang dalam RUU Sisdiknas seperti pada UU Guru dan Dosen. Sebab, seorang guru harus memang dihargai bukan hanya profesi saja, namun nilai harkat martabat dari seorang guru.
"Harapan kami dari AGSI Provinsi Sumsel termasuk juga se-Indonesia ini sangat menaruh harapan pemerintah bisa mengabulkan atas perjuangan dari Presiden AGSI kami," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com