Citraland
Honda

BPJSTK Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan di Sekitarnya Lewat CSR

BPJSTK Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan di Sekitarnya Lewat CSR

Sosialisasi dan gathering bersama perwakilan perusahaan di wilayah kerja BPJSTK Cabang Prabumulih.-andre palpres.com-

PRABUMULIH,PALPRES.COM-Tidak hanya melindungi pekerjanya masuk menjadi peserta BPJSTK, tetapi mengajak perusahaan ada wilayahnya lewat CSR juga melindungi pekerja rentan di sekitar perusahaan.
 
Kacab BPJSTK Kota Prabumulih, Imiati ketika membuka sosialisasi dan gathering bersama perwakilan perusahaan di wilayahnya mengatakan, BPJSTK Cabang Prabumulih juga memperkenalkan program baru.
 
 
Salah satunya mengikut sertakan pekerja rentan di wilayah perusahaan masing-masing lewat program CSR.
 
"Sengaja kita mengundang sebanyak 70 perwakilan perusahaan di bawah naungan BPJSTK Cabang Prabumulih. Dalam rangka kegiatan gathering, juga sebagai ajang silaturahmi. Juga memperkenalkan program baru.
 
 
Salah satunya, mengikut sertakan pekerja rentan di wilayah perusahaan masing-masing lewat program CSR," katanya Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Menurut Imiati, agar terlindungi BPJSTK, peserta dikenakan iuran yang relatif terjangkau. Hal ini berguna untuk melindungi pekerja rentan di sekitarnya.
 
 
"Hanya Rp 16.800 perorang perbulan. Sudah terlindungi JKK dan JKT,” bebernya.
 
Masih kata Imiati, perusahaan bisa mengalihkan program CSR. Tidak hanya dalam bentuk pemberian uang, sembako dan lainnya.
 
 
“Lewat BPJSTK bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sekitarnya. Meliputi; ART, Guru Ngaji, Tukang Becak, Tukang Ojek, dan lainnya. Hal itu jauh lebih bermanfaat,” ungkapnya.
 
Senada Account Representatif Perwakilan, Julia Farah Debby menambahkan, kalau BPJSTK selain memberikan perlindungan JKK dan JKM. Juga, memberikan perlindungan JP dan JHT.
 
 
“Kalau preminya Rp 16.800 perorang perbulan. Diberikan pelindung JKK dan JKM,” tandasnya.
 
Lanjutnya, jika terjadi kecelakaan kerja. Makanya, biaya pengobatan ditanggung karena telah masuk peserta BPJSTK hingga sembuh.
 
“Lalu, apabila meninggal dunia, maka mendapat santunan 48 kali gaji atau penghasilan di dapat. Sehingga, bermanfaat dan berguna sekali terlindungi BPJSTK,” pungkasnya. RAY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com