Citraland
Honda

Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Ini Tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI

Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Ini Tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI melakukan unjuk rasa dihalaman kantor Bupati PALI.-Berry Sandi Palpres.com-

PALI,PALPRES.COM- Aktivitas angkutan batubara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI dipermasalahkan puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI (AMMPP). 
 
Bahkan, puluhan massa pada Senin 17 Oktober 2022. menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati PALI, KM 10 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. 
 
Massa meminta aktivitas angkutan batubara dihentikan karena dinilai tidak ada manfaatnya bagi masyarakat sekitar. 
 
 
"Kami minta hentikan aktivitas angkutan batubara dihentikan dan kepada Pemkab PALI untuk mencabut izin angkutan batubara. Banyak jalan rusak akibat aktivitas itu," ucap Koordinator aksi, Yogi S Memet.
 
Pengunjuk rasa akhirnya diterima Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono untuk duduk bersama dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) selaku perusahaan tambang batubara dan PT Mitra Atrha Sinergy (MAS) selaku transportir.
 
 
Koordinator aksi Yogi S Memet mengatakan, aksi damai yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kabupaten PALI.
 
"Kami bergerak atas dasar nurani dan kepedulian terhadap masyarakat banyak, kepedulian dengan infrastruktur yang telah dibangun dari uang rakyat," katanya.
 
 
Ia menerangkan, ada tiga poin tuntutan penting, terkait aktivitas angkutan batubara yang melintas dijalan umum tersebut.
 
"Ada tiga poin penting. Pertama mendesak Pemda PALI menghentikan angkutan Batu bara menlintasi jalan umum.
 
 
Kedua mendesak Bupati PALI mencabut izin melintas PT EPI tertanggal 10 november 2021. Ketiga meminta PT EPI dan PT BSEE memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas armada batubara," terangnya.
 
Setelah alot melakukan perundingan, akhirnya pertemuan itu berakhir damai dan menghasilkan enam poin kesepakatan bersama.
 
Adapun poin kesepakatan antara pengunjuk rasa dan pihak PT BSEE dan PT MAS.
 
Diantaranya, PT BSEE melaksanakan CSR sesuai perundang-undangan yang berlaku. PT BSEE  dan PT Mitra Artha Sinergi (MAS) memperhatikan dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu.
 
PT MAS berkewajiban segara memperbaiki jalan yang rusak akibat kegiatan operasional angkutan batubara dengan berkoordinasi dengan Dinas PUTR. 
 
Untuk kendaraan operasional batubara yang bernomor polisi diluar Sumsel agar dihentikan sementara untuk operasi.
 
Pihak PT MAS mengatur jumlah armada pengangkutan tidak secara serentak yang dapat menimbulkan atau mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar. Agar tonase muatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu maksimal 8,5 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com