Banner Honda PCX

Tuntutan Berbeda untuk 2 Terdakwa Dugaan Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Salah Satunya Lebih Berat!

Tuntutan Berbeda untuk 2 Terdakwa Dugaan Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Salah Satunya Lebih Berat!

2 terdakwa dugaan suap Pokir DPRD OKU hanya menunduk saat mendengarkan tuntutan Jaksa KPK-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COMTuntutan berbeda diterima oleh 2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Proyek Pokir DPRD OKU.

Tuntutan tersebut diajukan oleh Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait dugaan perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU.

Diajukan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 29 Juli 2025.

Dimana, terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan untuk  terdakwa M Fauzi alias Pablo dituntut dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan. 

BACA JUGA:DPO Dugaan Korupsi, Plt Kadis PMD Sumsel Diamankan Tim Pidsus Kejari Palembang

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel

Dinilai Terbukti Lakukan Korupsi

Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Dalam uraian tuntutan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan terdakwa M Fauzi alias Pablo menyerahkan uang kepada anggota DPRD periode 2024-2029 Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Umi Hartati melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU. 

Saat itu terdakwa Ahmad Sugeng Santoso telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan M Fauzi alias Pablo memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar.

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:Penyerahan Tahap II, 6 Tersangka Korupsi di OKI Segera Disidangkan

Hal Memberatkan Terdakwa

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya Jaksa KPK menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yakni DRPD OKU.

Hal Meringankan Terdakwa

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor PMI OKU Timur, Sita Dokumen Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait