Honda

Komisioner KPU Prabumulih, Surya Muda Karana Dua Kali Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa Ya ?

Komisioner KPU Prabumulih, Surya Muda Karana Dua Kali Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa Ya ?

Komisioner KPU Prabumulih Surya Muda Karana SH Selasa,18 Oktober 2022 kembali dipanggil pihak penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih.-Andri Yanto-Palpres.com

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa, menurut hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Ilyas Panji Alam Akui Diperiksa Terkait Hibah Bawaslu

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Andre Swantana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Sementara untuk terdakwa Dr EF Thana Yudha dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta Subsider  1 bulan,"ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com