Komisioner KPU Prabumulih, Surya Muda Karana Dua Kali Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa Ya ?
Komisioner KPU Prabumulih Surya Muda Karana SH Selasa,18 Oktober 2022 kembali dipanggil pihak penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih.-Andri Yanto-Palpres.com
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa, menurut hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Ilyas Panji Alam Akui Diperiksa Terkait Hibah Bawaslu
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Andre Swantana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Sementara untuk terdakwa Dr EF Thana Yudha dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan,"ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com