Honda

Komisioner KPU Prabumulih, Surya Muda Karana Dua Kali Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa Ya ?

Komisioner KPU Prabumulih, Surya Muda Karana Dua Kali Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa Ya ?

Komisioner KPU Prabumulih Surya Muda Karana SH Selasa,18 Oktober 2022 kembali dipanggil pihak penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih.-Andri Yanto-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Komisioner KPU Prabumulih Surya Muda Karana SH pada Selasa, 18 Oktober 2022 kembali dipanggil pihak penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih. Pemanggilan untuk kedua kalinya ini menjadi tanda tanya.

Berdasarkan pantauan di kantor kejaksaan, Surya menghadiri pemanggilan sejak dari pagi. 

Memakai baju kemeja dan celana hitam serta topi dan masker, Surya tampak duduk di ruang tunggu untuk mengantri menunggu pemanggilan penyidik. 

Dari hasil penelusuran ternyata pemanggilan Surya terkait kasus korupsi di Bawaslu kota Prabumulih.

BACA JUGA:Ilyas Panji Alam Diperiksa Dana Hibah Bawaslu, Begini Keterangan Kejari Ogan Ilir

Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH ketika dikonfirmasi mengatakan, benar dipanggil tapi bukan karena komisioner KPU nya tetapi sebagai direktur perusahaan. 

"SYA merupakan Direktur CV Gamo karena mendapatkan pekerjaan di Bawaslu Prabumulih sebagai pihak pemenang untuk mengerjakan suatu kegiatan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Prabumulih Marjuansyah ketika dikonfirmasi menerangkan, pihaknya mengetahui informasinya Surya dipanggil kejaksaan. Dan memang beliau masih anggota KPU Kota Prabumulih saat ini. 

“Setau saya beliau dipanggil tidak ada kaitannyo terkait KPU, dipanggil atas nama pribadi," tegasnya. 

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Mulai Melakukan Verifikasi Faktual

Berita Terkait, Kasus dugaan Korupsi Suap Calon Anggota Legislatif Tahun 2019 Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Tipikor Palembang secara virtual.

Persidangan memasuki agenda pembacaan putusan, Senin, 12 September 2022.

Dua terdakwa yakni Andri Swantana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Thana Yudha, mantan Calon Legislatif DPRI RI, mengikuti perdidangan secara virtual.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com