Citraland
Honda

Ferdy Sambo Perintahkan Hapus CCTV Tunjukkan Brigadir J Masih Hidup

 Ferdy Sambo Perintahkan Hapus CCTV Tunjukkan Brigadir J Masih Hidup

Tangkapan layar Youtube saat Kompol Baiquni menjadi Wibowo, terdakwa Obstruction Of Justice atau penghalangan keadilan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarata atau Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo-Youtube PN Jakarta Selatan-fin.co.id

BACA JUGA: JPU Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Arif sampaikan kepada Hendra bahwa perintah tersebut sudah dilaksanakan oleh Baiquni.

"Apakah sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat, Rif. 

Perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum dan Saksi Arif Rachman Arifin jawab 'sudah dilaksanakan Ndan," ungkapnya Jaksa.

Untuk diketahui, para tersangka Obstruction of Justice akan jalani sidang perdana atas kasus kematian Brigadir j.

BACA JUGA:Ajudan Todongkan Senjata ke Ferdy Sambo, Terkejut Suara Tembakan

Para tersangka Obstruction of justice yakni,  Hendra Kurniawan,Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.

Para terdakwa diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Tembakan Ferdy Sambo Disebut Akhiri Nyawa Brigadir J

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang didakwa pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB.

"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendera Kurniawan," kata Djuyamto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id