Polri Siap Turun Tangan Tarik Obat Sirop dari Peredaran
Ilustrasi. BPOM kembali menarik izin edar 32 obat sirup dari PT REMS yang mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak--
BACA JUGA: Waspadai Senyawa Etilen Glikol di Obat Sirop Anak, Manis Tapi Beracun
Desakan YLKI
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak untuk menarik peredaran seluruh produk (product recall) obat sirup.
Desakan tersebut disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kemenkes diminta jangan hanya menghentikan sementara, tapi seharusnya menarik seluruh produk obat sirop yang teridentifikasi tercemar etilen glitol (EG).
Hal itu dilakukan buntut dari maraknya penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup, Ganti dengan Tablet Atau Kapsul
Ketua YLKI Tulus Abadi, mengatakan saat ini Kemenkes dan BPOM RI hanya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obat sirop.
Namun belum menarik peredaran produk di pasar.
"Karena kalau hanya diimbau dan di pasar masih tersedia, itu masih memicu potensi apotek maupun masyarakat membeli obat tersebut," katanya dalam keterangannya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Seharusnya, tambahnya, apabila pemerintah telah klem 15 produk tersebut tercemar etilen glitol, maka pemerintah sudah seharusnya menarik peredaran produk di pasaran dalam upaya melindungi masyarakat.
BACA JUGA:Aturan Pakai Obat Paracetamol Agar Aman Dikonsumsi
“Menurut saya tidak cukup imbauan, tapi harus ada kebijakan yang lebih tegas, recall product dan masyarakat terhindar dari produk berbahaya yang sudah dinyatakan tercemar,” katanya.
Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Tarik Obat Sirop dari Peredaran, Polri: Kami Siap Turun Tangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id