Seorang Wanita Tak Sadarkan Diri, Diduga Jadi Korban Penjambretan
Olah TKP yang dilakukan pihak berwajib di lokasi penjambretan, Jalan KS Tubun, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, tepatnya depan UPTD BTIKP Sumsel-Kurniawan-palpres.com
Dua pelaku jambret ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Coba Serang Polisi, Penjambret Guru SD Berhasil Dilumpuhkan
Keduanya Agung Ali, 20 tahun, warga RT 05, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau; dan Deni Saputra, 22 tahun, warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Tim Macan menangkap keduanya pada Rabu (19/10/2022). Pertama ditangkap tersangka Agung Ali sekitar pukul 15.00 WIB di rumah keluarganya di Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Tersangka Agung saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka Deni Saputra dirumahnya.
"Keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret di dua tempat kejadian perkara yakni pertama di depan GOR Megang dan kedua depan RS bersalin Desmi Batu Urip," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel.
BACA JUGA: Dipepet Bandit Bermotor, Perawat Jadi Korban Aksi Jambret
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi jambret yang dilakukan tersangka di depan GOR Megang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara pada Sabtu, 8 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban Angel, 15 tahun, pelajar, warga Perumnas Lubuk Tanjung, Kelurahan Tanjung Aman, Kota Lubuklinggau bersama saksi Septi naik motor Honda Scoopy. Melaku dari arah Simpang RCA ke arah Petanang.
Tiba di lokasi kejadian didepan GOR Megang, ketika saksi Septi sedang mengendarai motor dan korban Angel dibonceng duduk dibelakang sambil memegang HP I-phone XS Max 64 gb warna rose gold, tiba-tiba datang dari arah sebelah kanan 2 orang tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.
"Pelaku memepet motor korban dan seketika HP milik korban ditarik dan diambil secara paksa yang menyebabkan tangan korban mengalami memar ringan, korban hilang keseimbangan dan hampir terjatuh," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Dua Jambret Istri Anggota DPRD Diamankan ke Polres PALI, Ini Tampangnya
Setelah itu korban berteriak "jambret". Dam berusaha mengejar pelaku dengan ciri-ciri kurus hitam, pakai celana pendek boster. Namun korban tidak berhasil mengejar pelaku.
Atas kejadian yang dialami tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp9.000.000. Dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti Tim Macan dengan melakukan serangkaian penyelidikan yakni cek tempat kejadian perkara (TKP). Serta memeriksa saksi-saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com