Penampar Sopir di Palembang Divonis Bayar Denda Rp500 Ribu
Hakim tunggal saat memimpin sidang tindak pidana ringan di PN Palembang, dengan agenda vonis hakim.-Romli Juniawan-palpres.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com