Citraland
Honda

Penampar Sopir di Palembang Divonis Bayar Denda Rp500 Ribu

  Penampar Sopir di Palembang Divonis Bayar Denda Rp500 Ribu

Hakim tunggal saat memimpin sidang tindak pidana ringan di PN Palembang, dengan agenda vonis hakim.-Romli Juniawan-palpres.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com