Penampar Sopir di Palembang Divonis Bayar Denda Rp500 Ribu
Hakim tunggal saat memimpin sidang tindak pidana ringan di PN Palembang, dengan agenda vonis hakim.-Romli Juniawan-palpres.com
BACA JUGA:Istri Gunawan Ikut Dilaporkan Sopir Truk Karena Lontarkan Makian
Oleh karena itu ia melaporkan istri pelaku karena tidak senang ketika dia memaki dengan kata-kata kasar sambil menunjuk-nunjuk, cuma mau keadilannya saja," kata Ripianto usai membuat laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com