Honda

Penampar Sopir di Palembang Divonis Bayar Denda Rp500 Ribu

  Penampar Sopir di Palembang Divonis Bayar Denda Rp500 Ribu

Hakim tunggal saat memimpin sidang tindak pidana ringan di PN Palembang, dengan agenda vonis hakim.-Romli Juniawan-palpres.com

BACA JUGA:Istri Gunawan Ikut Dilaporkan Sopir Truk Karena Lontarkan Makian

Oleh karena itu ia melaporkan istri pelaku karena tidak senang ketika dia memaki dengan kata-kata kasar sambil menunjuk-nunjuk, cuma mau keadilannya saja," kata Ripianto usai membuat laporan. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com