Citraland
Honda

Penampar Sopir di Palembang Divonis Bayar Denda Rp500 Ribu

  Penampar Sopir di Palembang Divonis Bayar Denda Rp500 Ribu

Hakim tunggal saat memimpin sidang tindak pidana ringan di PN Palembang, dengan agenda vonis hakim.-Romli Juniawan-palpres.com

BACA JUGA:Gegara Asap Rokok, Kepsek SMA Negeri 1 Pemulutan Tampar Siswi Sekelas

“Klien kami sudah meminta maaf kepada korban, terhadap putusan hakim kami menyatakan menerima. 

Menurut saya putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada klien kami sudah tepat, karena tidak ada ungsur penganiyaan,"terangnya. 

Dia menambahkan mungkin dengan peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi kliennya dan semua, bahwa harus dengan sabar dalam mengendarai kendaraan, "tandasnya 

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Kamis, 26 Oktober 2022.

BACA JUGA: Polda Sumsel Panggil Mahasiswa UIN Korban Penganiayaan untuk Ungkap Kasus 170 KUHP

Saat itu, korban, Ripianto menegur Gunawan dan istrinya yang karena mobilnya menerobos kemacetan.

Pasalnya gegara mobil Gunawan, kondisi jalan semakin macet.

Kondisi di jalanan semakin macet seletah Gunawan menerobos. Dia pun ditegus oleh korban.

Tak terima ditegur, Gunawan menghampiri korban dan menampar sopir itu. 

BACA JUGA: Mahasiswa UIN Alami Trauma Usai Penganiayaan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus

Video aksi penamparan itu pun viral di media sosial. 

Diketahui sopir pick up yang ditampar oleh pengemudi mobil bernama Gunawan saat melintas di Jalan Torpedo, Sekip, Kecamatan Kemuning kini turut melaporkan istri dari Gunawan yang sebelumnya diamankan Polsek Kemuning. 

Ripianto melaporkan istri Gunawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

"Saya melaporkan istrinya karena ikut mengumpat dan mengeluarkan kata-kata kasar saat kejadian penamparan terhadap saya," ujarnya, Kamis 3 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com