Honda

Modus Ingin Test Drive Motor, Pelaku Larikan CBR 150

Modus Ingin Test Drive Motor, Pelaku Larikan CBR 150

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus menerangkan modus pencurian dan penipuan yang dilakukan pelaku Ahmad Rozali saat mengelabui korbannya.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang menangkap DPO kasus pencurian dan penipuan sepeda motor di kediamannya, Jumat (4/11).

Pelakunya yakni Ahmad Rozali (26) warga Jalan Jenderal A Yani, Lorong Banten VI, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

“Pelaku kita tangkap karena merupakan DPO aksi pencurian dan penipuan yang menimpa korban Bungsu Maulana Putra (24) warga Jalan HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang yang terjadi pada Ahad (6/10) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya,” ujar Kapolsek SU I, Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, Ahad (6/11).

Dirinya menjelaskan, bahwa atas laporan korban pelaku berhasil ditangkap dan dari keterangan korban disaat dirinya yang hendak menjual satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 cc, dan mengiklankan di aplikasi Facebook.

BACA JUGA:Gagal Jambret, Kakak Beradik Nyaris Tewas

“Dari keterangan korban ke anggota kita bahwa pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan berjanji akan datang ke rumah korban. Kemudian besoknya pelaku datang dan menanyakan sepeda motor Kawasaki Ninja yang akan dijual,” katanya.

Namun, pelaku malah menawar sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2017 nopol BG 4091 ABI. Memang korban jual beli sepeda motor di rumahnya, dan motor CBR 150 dijual harga Rp20 juta.

Disinilah lanjut Kompol Firdaus mengatakan, pelaku meminta izin kepada korban untuk test Drive disekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

“Pelaku malah langsung melarikan sepeda motor Honda CBR tersebut, melihat itu korban berusaha mengejar dan akhirnya kehilangan jejak di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu," ungkapnya.

BACA JUGA:Dikeroyok, Buruh Tempuh Jalur Hukum

Korban lalu membuat laporan ke SPKT Polsek SU I. “Dan anggota kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas tersangka dan keberadaannya. Lalu dengan cepat langsung ditangkap, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 362 atau 378 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Rohali mengakui perbuatannya sudah membawa lari sepeda motor korban. "Saat itu saya ingin test motor. Tetapi langsung saya bawa kabur, tidak tahunya ditangkap polisi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com