Citraland
Honda

House Musik Dilarang Keras Saat Pelantikan Kades Terpilih di Kabupaten Ogan Ilir

House Musik Dilarang Keras Saat Pelantikan Kades Terpilih di Kabupaten Ogan Ilir

Polres Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dengan melarang keras kegiatan hiburan malam seperti house musik disaat merayakan Pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih.-Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Sikap tegas diambil pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dengan melarang keras kegiatan hiburan malam seperti house musik disaat merayakan Pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), telah menjadwalkan pelantikan Kades terpilih pada Pilkades Serentak yang dilaksanakan 15 Oktober 2022 lalu.

"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, kita minta kepada Kades terpilih supaya tidak menyelenggarakan pesta dengan house musik. Boleh hiburan tanpa house musik tapi sampai pukul 17.00 WIB sore, malam tidak boleh," tutur Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, Minggu, 6 November 2022.

Dikatakannya, jika masih ada Kades yang mengindahkan hal ini, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembubaran pesta yang sudah dilarang tersebut.

BACA JUGA:Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Penjambretan Dapat ‘Cinderamata” dari Polisi

"Kita setop dan kita bubarkan, harapan kita agar memiliki rasa toleransi dan tenggang rasa dengan warga lain, khususnya pada Calon Kades dan pendukungnya yang belum terpilih," terangnya.

Hal ini juga lanjutnya, menghindari hal-hal yang menganggung ketertiban dan kenyamanan masyarakat. 

“Apalagi house musik sangat rentan terjadi keributan akibat adanya minuman keras," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir Akh Lutfi SSos MSi mengatakan, bila tidak ada halangan pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan secara bertahap oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.

"Pelaksanaan pelantikan Kepala Desa terpilih akan di mulai 15 November 2022 hingga 31 Desember 2022, waktunya hampir satu bulan setengah," ungkapnya.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Dipindahkan Ke Mapolres Ogan Ilir

Dikatakannya, bahwa pelantikan kepala desa terpilih tidak dilakukan secara serentak dan disatu tempat, melainkan Bupati Panca akan mendatangi masing-masing desa dengan pembagian waktu dan tempat.

"Meski pelaksanaan pelantikan Kades Terpilih yang dimulai 15 November hingga 31 Desember 2022, waktunya hanya 20 hari, artinya selama satu bulan setengah tidak tiap hari, melainkan ada yang seminggu dua atau tiga kali," terangnya.

Dibeberkannya, seperti pelantikan kepala Desa terpilih pada hari pertama yakni 15 November 2022 dimulai di Kecamatan Indralaya Utara dengan  Kades terpilih  yakni Kades Tanjung Pering, Tanjung Baru dan Kades Permata Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com