Begini Pengakuan 3 Tersangka Pembunuh Kakek 70 Tahun di Kebun Tebu PTPN VII Cinta Manis Ogan Ilir
Polres Kabupaten Ogan Ilir secara resmi melakukan press release terhadap tiga pelaku pembunuhan kakek 70 tahun di kebun Tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.-Widjan-Palpres.com
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Dikenakan pasal 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa seseorang," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman.
Sebelumnya tidak butuh waktu lama, Jajaran Polsek Tanjung Batu berhasil meringkus tersangka pembunuhan kakek 70 tahun di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Senin 31 Oktober 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka M Rizky Wahyudi bin Hendra 20 tahun, Agus Aliasan Alias Agus bin Musir 28 Tahun, dan RR yang masih terbilang masih dibawah umur 16 tahun.
Ketiga warga yang tinggal di Bedeng Handara Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Ogan ilir.
"Pelaku bernama Agus di tangkap di rumahnya dalam keadaan aman, selanjutnya pelaku RR dan Riski diamankan di Kayu Agung pada saat hendak melarikan diri. Selanjutnya ketiga pelaku di bawa ke Polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna.
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan adalah satu buah senjata tajam jenis Pisau, satu buah kaos warna hitam, satu buah HP OPPO warna biru, dan uang tunai sebesar Rp3.000.000.
Untuk kronologi kejadian bebernya, Senin 31 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB, anggota Polsek Tanjung Batu mendapat laporan orang hilang atas nama Jamil bin Sahak (70), kemudian sekira jam 15.00 wib, anggota bersama warga desa Tanjung Lalang melakukan pencarian terhadap korban.
“Korban ditemukan sudah meninggal dunia bertempat di areal perkebunan PTPN VII Cinta manis Rayon 2 Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan Tersangka dengan Barang Bukti 32 Paket Ganja
Pertama kali lanjutnya, petugas mengamankan Agus di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian berdasarkan keterangan Agus, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku RR dan Riski, sehingga di lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan lisan dari ketiga pelaku bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu 30 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di areal perkebunan PTPN VII Cinta manis Rayon 2 Desa Sentul," bebernya.
Korban yang saat itu sedang bekerja dibunuh ketiga tersangka dengan cara mencegat korban, kemudian pelaku menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau dan memukul korban sehingga korban meninggal dunia.
“Setelah itu pelaku mengambil barang korban berupa uang tunai sebesar Rp7 juta dan ponsel korban. Ketiga pelaku meninggalkan korban yang sudah meninggal di kebun tebu,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com