Honda

BREAKING NEWS: Oknum Anggota DPRD Mura Ditangkap Polisi Karena Narkoba

BREAKING NEWS: Oknum Anggota DPRD Mura Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH memberikan keterangan mengenai kabar penangkapan Anggota DPRD Musi Rawas yang menggunakan narkoba.-Fran Kurniawan-Palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Lubuklinggau diduga menangkap oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), FNP disebuah kontrakan di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin pagi, 7 November 2022.

FNP ditangkap diduga terlibat penyalahgunaan narkoba bersama empat orang rekannya. Kini seluruhnya diamankan di Mapolres Kota Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.

"Iya benar (anggota dewan) Inisial F," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH membenarkan soal penangkapan tersebut kepada wartawan.

Kapolres menjelaskan, FNP ditangkap tidak sendiri. Dia diamankan bersama empat orang lainnya, sedang di kontrakan. "Saat ini anggota sedang bekerja, melakukan interogasi," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kedapatan Nyabu, Oknum ASN PUPR Muba Diamankan Satres Narkoba

Terkait data lengkap, baik itu jumlah barang bukti, jenis narkoba, maupun siapa saja yang diamankan, Kapolres menjelaskan akan dirilis Selasa pada 8 November. 

“Data lengkap besok ya. Mungkin besok kita rilis,” singkatnya. 

Berita Terkait, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Lubuklinggau menangkap oknum anggota Polres Rejang Lebong, Bripda SPM (25) di Wisma Q.

Penangkapan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, Minggu 25 Oktober 2022.

Polisi juga turut mengamankan, BP, P dan S bersama barang bukti dengan 2 butir ekstasi pil warna cream warna kuda, senjata api Dinas Polri No: AE.S025131 merk Pindad beserta amunisi sebanyak lima, butir, KTA dan Surat Izin Membawa/Menggunakan Senjata Api Nomor: SIMSA/94/I/2022/LOG.

Berdasar data dihimpun, merupakan warga Desa Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Informasi yang didapat menyebutkan, penangkapan oknum Bripda SPM bermula anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Lubuklinggau mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik berisikan dua butir pil gambar kuda yang diduga narkotika jenis ekstasi. 

BACA JUGA:Begini Pengakuan 3 Tersangka Pembunuh Kakek 70 Tahun di Kebun Tebu PTPN VII Cinta Manis Ogan Ilir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com