Honda

Oknum DPRD Mura Ditangkap Kasus Narkoba, Ketua DPRD Mura belum Terima Laporan

Oknum DPRD Mura Ditangkap Kasus Narkoba, Ketua DPRD Mura belum Terima Laporan

Ilustrasi narkoba--Istimewa/palpres.com

MURA, PALPRES.COM- Polres Kota Lubuklinggau menangkap oknum anggota DPRD Musi Rawas (Mura) berinisial F yang ditangkap di Jalan Ramayana Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Senin 7 November, sekitar pukul 07.30 WIB.

Namun beredarnya kabar penangkapan salah seorang anggota DPRD Mura terkait kasus narkoba, Azandri selaku Ketua DPRD Musi Rawas belum menerima informasi karena masih berada di Palembang dalam rangka kunjungan ke DPRD Provinsi.

"Dalam kunjungan ini memang yang bersangkutan (FNP) sedang tidak bersama kami" Ucapnya.

Dirinya mengaku terkejut saat mendapat informasi bahwa anggotanya berinisial F itu benar tertangkap karena sebagai anggota DPRD membawa citra institusi, terutama citra partai.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum Anggota DPRD Mura Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Apalagi kita selaku anggota dewan yang dipilih oleh masyarakat untuk menjalankan tugas dan amanah itu salah satunya adalah Say No Drug.

Ketika hal ini benar terjadi. Selama ada putusan incraht kembali ke kewenangan fraksinya. 

“Apa yang menjadi keputusan partai di dalam DPRD sendiri ada aturan jika memang itu benar dari Golkar maka Golkar-lah yang bisa membina,” katanya.

Sebagai pimpinan dia juga menghimbau seluruh anggota menjadi contoh yang baik bagi masyarakat karena dewan adalah wakil dari rakyat.

“Selama menjalani hukum kami akan berkoordinasi fraksi apakah dinonaktifkan atau tidak. Lagi pula ketua Golkar juga berada di bangku pimpinan, Wakil Ketua I. Selama bertugas di DPRD berjalan baik. Selalu hadir, sesuai degan bidangnya di Komisi I tidak ada masalah dalam pekerjaan,” jelasnya.

Berita Terkait,  Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Lubuklinggau diduga menangkap oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), FNP disebuah kontrakan di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin pagi, 7 November 2022.

FNP ditangkap diduga terlibat penyalahgunaan narkoba bersama empat orang rekannya. Kini seluruhnya diamankan di Mapolres Kota Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Miris, Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Ditangkap, Diduga Transaksi Narkoba di Lubuklinggau

"Iya benar (anggota dewan) Inisial F," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH membenarkan soal penangkapan tersebut kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com